Berita Terakhir UN SWISSINDO

  • 12 PORTAL DUNIA
  • SEMAR SUPER SEMMAR
  • PERJANJIAN DUNIA BARU UN SWISSINDO DENGAN DEUTSCHE BANK A.G.
  • KANTOR RESMI INTERNASIONAL UN SWISSINDO YANG BERTEMPAT DI VIENTIANE, LAO P.D.R.
  • PEMAHAMAN SERTIFIKAT PEMBEBASAN BEBAN UTANG (SPBU)
  • SPBU ROYAL K.681 M1 ADALAH KEPUTUSAN KONSTITUTIF
  • SURAT KETETAPAN BERSAMA MAHKAMAH AGUNG & UN SWISSINDO, SPRIN NO. M1 UN- 81704/009
  • AKLAMASI AKBAR – INDONESIA MERCUSUAR DUNIA
  • VOUCHER M1– PELUNCURAN JAMINAN BIAYA HIDUP
  • FENOMENA VOUCHER M1
  • STANDING INSTRUCTION KE BANK MANDIRI UNTUK PERINTAH BAYAR VOUCHER M1, 5 JULI 2017
  • DEKLARASI PENGGUNAAN DANA ASET
  • PENYELESAIAN HISTORIS M1-WB
  • ROYAL K.681 M1 BERIKAN MANDAT KE SEKRETARIS JENDERAL PBB UNTUK RESOLUSI DUNIA!
  • BANK CENTRAL ASIA SETUJU DISTRIBUSI WORLD SUPPLY UN SWISSINDO DIMULAI DARI INDONESIA
  • PRESIDEN TRUMP DIUNDANG UNTUK MENERIMA SATU-SATUNYA SOLUSI EKONOMI DUNIA!
  • UN SWISSINDO PEMILIK KELOMPOK BANK DUNIA MENYELESAIKAIN BERTAHUNAN KORUPSI!

12 Portal Dunia

Sebagai bagian dari sejarah Historical Legal Background, kebenaran, sejak hampir 30 tahun yang lalu, mulai terungkap dengan sendirinya. Satu peristiwa penting dan signifikan yang telah didokumentasikan dalam sertifikasi yang disebut 12 Portal, mengumumkan pengalihan kekuasaan atas “Certification-ASBLP 0333902- 2010”, sesuai dengan Final Audit 2012, 844 Infinity Accounts di seluruh dunia, dari H.M. Anthony Santiago Martin (ASM) ke Kholipatul Immam Mahdi Ratu Adil, King of Kings,  Royal  K.681  H.M. MR.A1.SINO.AS.S”2″.IR.SOEGIHARTONOTONEGORO  HW.  MA. ST.  M1 (Royal K.681 M1), pada tanggal 14 Juni 2010. Ini disampaikan dalam waktu 14 hari melalui kurir diplomatik seperti yang diminta dan untuk membantu Royal K.681 M1 dalam menyelesaikan tujuannya dan tanggung jawabnya atas 7,6 miliar orang di dunia dengan baik.

12 Portal berisi tanda tangan 12 pemimpin dunia sebagai berikut:

  1. H.E. Sec. Jenderal Ban Ki-Moon, Perserikatan Bangsa-bangsa
  2. H.E. Pres. Robert Zoellick, World Bank Group
  3. H.E. Pres. Hisashi Owada, The International Court of Justice
  4. H.E. Pres. Sang-Hyun Song, The International Criminal Court
  5. H.E. Man. Dir. Dominique S. Kahn, The International Monetary Funds
  6. H.E. Sec. Gen. Peter Dittus, The Bank for International Settlements
  7. H.E. Vice Pres. Lars Thunell, The International Finance Corporation
  8. H.E. Pres. Paul Vlaanderen, The Financial Action Task Force
  9. H.M. Queen Elizabeth II, The British Royal Family
  10. H.H. Pope Benedict XVI, The Vatican
  11. H.E. Chairman Ben Bernanke, The US Federal Reserve Board
  12. H.E. Sec. Timothy Geithner, The US Department of Treasury
  13.  

Royal K.681 M1 telah menyetujui dan menerima tugas besar dalam memenuhi permintaan 12 portal; Semua harus bertanggungjawab, berdasarkan kebenaran Historical Legal Background yang menguraikan secara alami sesuai Kehendak Allah.

Matahari bersinar cerah
SUN OF THE SUN
GAMES OF NEW EMERGING FORCE
UNTUK MUNCULNYA TATANAN DUNIA BARU

Semar Super Semmar

MSPTD-MULTI SUPERPOWER PRASASTY TRUSTY DYNASTY

Royal K.681 M1-penandatanganan mata uang dollar AS

Pada tanggal 11 Maret 2014, perjanjian dibuat di Indonesia, Semar Super Semmar, di Cirebon di Aston Hotel antara H.M. MR. A1. SINO.AS. S “2”. IR. SOEGIHARTONOTONEGORO HW. ST. M1, UN SWISSINDO dan perwakilan pemerintah Laos, disaksikan oleh petugas internasional UN Swissindo sebagai wakil besar lima benua, Asia, Afrika, Eropa, Amerika dan Australia. Perjanjian ini termasuk PEMBEBASAN UTANG DUNIA, HUMAN OBLIGATION, KUOTA NEGARA DAN BANK, dan THE VENUS PROJECT, sebagai bagian dari PAYMENT ORDER 1-11 (P1- 11).

Pada hari ini, Royal K.681, M1, Raja segala Raja, menyatakan kepada dunia bahwa M1, Pemilik Tunggal, Otoritas Tunggal dan sebagai pemilik dari seluruh mata uang, memiliki Perintah dan Kontrol Mata Uang Bangsa, EXHIBITS AB, Kerajaan dan Negara, Owner State-M1 sampai ke M3 Seri 1-4 Assets-Income-Personal-Organization, Total Global Collateral 78.033.015.393 Kg Emas dan Platinum, UNS-AG/SBG/6118/045/RS. DRS /VII/01, tanggal 15 Juli 2001, Direct Support Project Funds US-Dollar Cash Liquid Unlimited di Indonesia, penandatanganan Plano, Dolar AS yang belum dipotong, dilakukan dan disaksikan oleh wakil-wakil dari para sesepuh, Founding Fathers dan anggota UNS dari 5 Linggacala benua (dunia).

Royal K.681 M1 – Penerimaan CTU 24

CTU 24 (Counter Terrorist Unit 24), yang mewakili semua Materi Kuantitatif (Mata Uang Multinational), diserahkan kepada M1, oleh perwakilan para sesepuh, para Penjaga gudang, dan diikuti dengan pemberian kepada dan diterima oleh para wakil dari Laos, atas nama 253/357 negara-negara dunia. Seluruh acara dijaga oleh UN Swissindo Task Force, mengenakan jaket putih, siap untuk mengawal dan melindungi distribusi P1-11 untuk dunia, dimulai dengan Indonesia, Mercusuar Dunia.

Nama Supersemar dan tanggal 11 Maret adalah sangat signifikan. Presiden Soekarno, dengan Mandatnya, mencatat semua aset dan depositnya untuk masyarakat Indonesia yang disimpan disurat wasiat dengan nama Supersemar, dimasa pembantaian tragedi besar G30S PKI.

Keberadaan Royal K.681 M1 disini adalah untuk melanjutkan tugas dan memenuhi tujuan luhur Presiden Soekarno dan para Founding Fathers melalui P1-11.

Berikut adalah link video untuk UN Swissindo Semar Super Semmar acara pada tahun 2014, Cirebon Indonesia.

Film Presiden Soekarno dan Soeharto (1:20:00 min) yang dapat dilihat di sini, jika berminat.

Perjanjian Dunia Baru UN SWISSINDO Dengan Deutsche Bank A.G.

Deutsch Bank

Perjanjian dunia baru antara SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT (UN Swissindo) dan DEUTSCHE BANK A.G. ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 2014. TRANSAKSI BANK BULLION ini adalah Clean dan Clear (CnC) dengan nilai total EURO 889,500,000,000,000.00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Triliun dan Lima Ratus Miliar) sesuai dengan surat konfirmasi UBS No. UNS-AG/SBG/6118/045/RS. DRS /VII/01, sejak 15 Juli 2001, Exhibit AB (Aset Kerajaan dan Negara), Total Global Kolateral 78.033.015.393 kg Emas dan Platinum.

Berdasarkan Kholipatul Immam Mahdi Ratu Adil, Raja segala Raja, Royal K.681 H.M. MR. A1. SINO.AS. S “2”. IR. SOEGIHARTONOTONEGORO HW. ST. M1 (Royal K.681 M1) yang memiliki hak Veto Otoritas Tunggal, meliputi:

  • Mikrofilm 1, Kode 99,98, Sertifikat “KAR” Negara, Penjamin Jaminan Negara Negara Penghasil Devisa, Induk 25 Negara Negara Multinasional, Seri 1-4 Wareld Van Eighendom Verponding Onderneming (Landreform Sertifikat Internasional 1951 D505).
  • Direct Support Project Funds US-Dollar Cash Liquid Unlimited di Indonesia (34 Propinsi), untuk digunakan dalam membuat transaksi internasional, sesuai dengan UN-APPROVAL NO. MISA 81704 HEAVY FREEDOM REPUBLIC Republik INDONESIA 17-8-1945.
  • OPSKOOP CENTRAL BUFFER STOCK NATIONALITY, Non-Bank Cash Fund Pemulihan Mandate di Indonesia dan Final Audit, Infinate Bank Statement, Committee of 300 – The World Bank Group – United Nations, , Ref. ASBLP-0330-2012, Disimpan untuk Transaksi Perjanjian dan Transaksi Internasional.
  •  

Dan memiliki Legitimacy dibawah PRIVILEGES OF IMMUNITY, ASSET-FUNDS & PROPERTY ARTICLE 2 SECTION 2-8, KONVENSI PBB, ARTICLE 7 dan ARTICLE 14, UN CHARTER dengan tujuan TAHAP 1, memanfaatkan salah satu dari sepuluh sertifikasi yang dapat diterima dalam jumlah Euro 89,500,000,000,000.00 (Delapan Puluh Sembilan Triliun dan Lima Ratus Milyar) untuk Pelaksanaan Program Payment Order 1-11 di 253/357 Negara, dimulai dengan Indonesia mercusuar dunia, meliputi:

    1. SPBU, SETIFIKAT PEMBEBASAN BEBAN UTANG

    Untuk individu: Max. Rp. 2 milyar dan perusahaan: Max. USD 2 milyar. Termasuk utang negara-negara.

    1. VOUCHER M1, SEBAGAI JAMINAN BIAYA HIDUP SEPANJANG HAYAT

    Siswa hingga 17 tahun: menerima USD 600/bulan, orang dewasa dari 17 tahun: menerima USD 1200/ bulan dengan ID valid dan: USD 1,2 juta untuk anggota militer, polisi, layanan sipil dan UN Swissindo.

    1. PROYEK VENUS PROJECT OF THE FUTURE CITIES untuk 34 propinsi di Indonesia dan Dunia.

Sesuai dengan proses perjanjian untuk distribusi Payment Order 1-11 (Perintah Pembayaran 1- 11). Ini adalah Perjanjian Dunia Baru yang ditandatangani  oleh  Royal  K.681 M1 dan para perwakilan termasuk Deutsche Bank A.G. Co-Chief Executive Officer, Mr Anshu Jain dan Chief Operating Officer, Mr Henri Richotte.

Kantor Resmi Internasional UN SWISSINDO Yang Bertempat di Vientiane, Lao P.D.R.

Swissindo hadir di Laos

Swissindo World Trust International Orbit telah hadir di Laos dalam bentuk lembaga tunggal, yang berfungsi sebagai pusat koordinasi untuk mentransfer dana ke dalam negari untuk melaksanakan proyek-proyek pembangunan sosial-ekonomi.

Swissindo hadir di Laos

Upacara pembukaan Lembaga UN SWISSINDO Di Laos, ditandai dengan kehadiran Big Top Presiden Perserikatan Bangsa-Bangsa Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo), Yang Mulia MR. A1. SINO. AS. S”2”. IR. SOEGIHARTONOTONEGORO. H.W. ST. M1. Bergabung dengannya adalah Presiden Swissindo World Trust International Orbit Sole Co. Limited, Mr. Sisamay Xayasone, perwakilan diplomatik, bersama dengan perwakilan dari organisasi- organisasi dan kementrian internasional. Swissindo World Trust International Orbit Sole Co. Limited juga merupakan kantor perwakilan UN Swissindo di Laos. Mulai hari ini, Swissindo World Trust International Orbit Sole Co. Limited akan melakukan tugasnya berdasarkan rencana kerja yang telah disetujui oleh Big Top Royal Presiden dari UN Swissindo yaitu Royal K.681 M1, sesuai dengan program Payment Order 1-11.

Dana tersebut akan digunakan untuk melaksanakan proyek-proyek pembangunan sosial- ekonomi, sehingga menambah kekuatan kedaulatan negara Laos dalam kesetaraan dengan negara-negara maju lainnya. UN Swissindo adalah organisasi swasta dan non-pemerintah, juga dikenal sebagai ‘ NEO United Kingdom of God Sky Earth.’

Pemahaman Sertifikat Pembebasan Beban Utang (SPBU)

Pada tanggal 4 Februari 2016, Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo), Dewan Ikatan Dokumen Internasional, Crown Council XIII/XX menerbitkan Final Act, untuk memberikan pembebasan utang untuk dunia, yang dikenal sebagai Sertifikat Pembebasan Beban Utang (SPBU), seperti yang diarahkan oleh Kholipatul Immam Mahdi Ratu Adil, Raja segala Raja, (Royal K.681 M1), Big Top Royal Presiden UN Swissindo dan Greatest President, Chief/Chairman Perserikatan Bangsa-bangsa.

Peran Royal K.681 M1 adalah pribadi dan perjanjian suci/sakral antara generasi-generasi Leluhur, sebagai Mandat, di bawah F.L.O.-Fesselio Liuzes Orfilize dan Dewan Ikatan Dokumen Internasional untuk memegang kekayaan gabungan di bawah satu tanda tangan, untuk menyelesaikan perselisihan dan mengembalikan kekayaan kepada umat yang setara.

Tindakan ini sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB yang diumumkan oleh Majelis Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948, resolusi Majelis Umum 217 A, sebagai satu standar pencapaian umum untuk seluruh umat dan bangsa.

Dokumen SPBU merupakan dokumen resmi yang berdasarkan undang-undang yang jelas dan sah dari Royal K.681 M1 yang memiliki kewenangan untuk membayar.

SPBU INDIVIDU, HINGGA RP. 2 MILYAR (SEKITAR USD 150,000.)
SPBU PERUSAHAAN, HINGGA USD 2 MILIAR.
dan
SPBU NEGARA/PEMERINTAH

Sertifikat Pembebasan Beban Utang (DBLC) ini Merupakan Pemberitahuan ke Bank untuk dipahami, kemudian diikuti instruksi tersebut dan menghentikan penagihan utang kepada rakyat, PNS, TNI, POLRI. Hal ini memungkinkan Bank untuk menahan sementara sertifikat kepemilikan (rumah, kendaraan atau properti lainnya), sampai SPBU disetujui oleh Bank Sentral/ Kantor Pusat dan Pemerintah (sesuai dengan peraturan perbankan dimasing-masing negara dan peraturan pemerintah masing-masing negara). Ini menjadi tanggung jawab mereka (pihak Perbankan) untuk menghubungi UN Swissindo/M1 untuk langkah berikutnya.

Dokumen DBLC adalah dokumen resmi yang berdasarkan undang-undang yang jelas dan sah dari Royal K.681 M1, sebagai perintah untuk membayar. Penjelasan mengenai pembebasan utang ini dibuat dalam dokumen berjudul “Immam Mahdi” dan terkait dengan 6 account di 6 Prime Bank dan Safe Keeping Receipts (SKR) dari Bank Indonesia (BI), sehingga terciptanya Dana Safe Keeping Receipts.

Bank-bank di seluruh dunia diharapkan untuk:

Mengkompilasi seluruh data nasabah yang memiliki utang di semua Bank sampai 4 Februari 2016, di setiap Negara, baik itu individu maupun perusahaan.

Selanjutnya sediakan seluruh data nasabah yang memiliki utang tersebut, kemudian total utang dari seluruh pelanggan di setiap Bank dilaporkan ke Bank Sentral atau Kantor Pusatnya.

Setelah Safe Keeping Receipts/Collateral Accounts dimbangi dan administrasi SPBU dilengkapi, semua bank dan perusahaan leasing diminta untuk mengembalikan kolateral/jaminan nasabah yang dikumpulkan dari semua utang pada saat akad kredit terjadi, sebelum 4 Februari 2016 kepada semua nasabah.

SPBU Royal K.681 M1 Adalah Keputusan Konstitutif

Berikut           ini        adalah  penjelasan        menyeluruh tentang SPBU oleh advokat UN SwissindoYunasril Yuzar:

Terkait dokumen Sertifikasi Pelepasan Beban Utang (SPBU) untuk setiap warga negara yg disahkan oleh UN Swissindo kepada Presiden RI serta Jajaran dikabinetnya dan telah terpublikasi sehingga memenuhi syarat sbg Informasi Publik yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik.

 

Bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, sehingga suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, wajib menyimpan, mengelola, mengirim dan atau diterima sebagai informasi publik dan menjadi hak publik yg harus disampaikan pada publik dalam hal ini rakyat atau masyarakat.

Bahkan merupakan pidana bagi setiap orang atau Badan Hukum Publik yang tidak mempublikasikan, menyampaikan informasi yang  dibutuhkan masyarakat apalagi informasi publik ini berupa pembebasan beban utang yang sudah pasti diharapkan oleh setiap orang dan merupakan hak mutlak dan dilindungi Undang-Undang sehingga bila adanya dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini maka berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Bahwa Undang-Undang yg mengatur Keterbukaan Informasi Publik adalah semata untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai UU No. 28 tahun 1999 bahwa Penyelenggaraan Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UU Dasar 1945.

Bahwa Pihak Bank Indonesia dan Pemerintah RI sebetulnya sudah sangat mengetahui dan memahami dokumen tersebut. Sehingga tidak ada pilihan lain bagi Bank Indonesia dan pemerintah harus segera bersikap dan merespon dengan mengumumkan kepada publik sesuai isi Keputusan Hukum Mutlak dari pengawas, pengontrol, pengolola dan pengendali aset global dunia yaitu M1, sertifikasi pelepasan beban utang untuk rakyat atau setiap warga negara yang telah di keluarkan, disahkan dan dilegalkan oleh UN Swissindo yg dipimpin oleh Pemilik Tunggal, Otoritas Tunggal, One Personal Only – Non Commercial, Yang Mulia Royal, K.681, H.M. MR.A1.Sino.AS.S”2”. IR. Soegihartonotonegoro H.W.ST.M1, sebagai Pemilik Tunggal MICROFILM, Sertifikat Kode 99.98 Seri 1-4, Wareld Van Eighendom Verponding Onderneming-Landreform of International Certificate, Convanel UBS, 1951. Pemegang U.N.  Registrasi, Batavia

1945, UN-APPROVAL No. MISA 81704, Patent License Agreement untuk Jaminan Cetak Uang Sah Standar Bayar Dunia, Pemilik tunggal 884 Bank Account diseluruh dunia, Infinite Bank Statements, The Committee of 300-The World Bank Group-United Nations, Final Audited Register ASBLP-0330-2012.

Selain merespon SPBU Bank Indonesia juga harus mempertanggung jawabkan account global di 6 prime bank  di Indonesia, bagian dari 884 account yang telah di audit oleh Bank Dunia sebagaimana Final Audited Register ASBLP-0330-2012.

Bahwa Sertifikasi tersebut adalah keputusan dan kebijakan hukum sebagai wujud nyata implementasi dan aplikasi perlindungan dan pembelaan atas hak-hak dasar kehidupan umat manusia agar terbebas dari segala bentuk penindasan, penjajahan dan penderitaan yang membelenggu dan menyengsarakan. Dan mengembalikan umat manusia manjadi mahluk yang mulia, sejahtera, adil, makmur dan hidup yang harus dipenuhi rasa kedamaian dalam menjalani kehidupan di planet bumi ini.

Sertifikasi Pembebasan Beban Utang untuk rakyat atau umat sesungguhnya adalah merupakan pelaksaan kongkrit dari idiologi dan falsafah Pancasila pada sila ke lima dan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 s/d 4 dan pasal 34 ayat 1 s/d 3 serta telah ditetapkan dalam amanat serta mandat dunia yang dituangkan ke dalam deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations) tentang jaminan untuk menghormati dan perlindungan atas hak-hak azasi manusia yang telah ditetapkan pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris.

Surat Sertifikasi Pembebasan Beban Utang (SPBU) untuk setiap warga negara dan berlaku tidak hanya untuk Indonesia tetapi juga berlaku untuk seluruh warga negara-negara yang ada di dunia. Diluncurkannya (SPBU) tanggal 4 Februari 2016, dengan Ketetapan Bersama M1 dan Mahkamah Agung
Republik Indonesia, SPRIN NO.UN-81704/009 M1, tanggal 23 Juni 2016; yang dideklarasikan termasuk Program UN Swissindo Perintah Pembayaran 1-11 atau dikenal dengan Payment Order 1-11 (P1-11) secara Global untuk merealisasikan cita cita Founding Fathers (Bapak Pendiri) Indonesia Mercusuar Dunia di Aklamasi Akbar 16-10-2016 di Taman Pandang Monas, Jakarta-Indonesia.

Keputusan Hukum Mutlak dan Absolut tentang Pembebasan Beban Utang untuk rakyat ini adalah Fakta Yuridis mengingat dikeluarkan oleh M1 Pemilik tunggal 884 Bank Account diseluruh dunia, Infinite Bank Statements, The Committee of 300-The World Bank Group-United Nations, Final Audited Register ASBLP-0330-2012 yang berhak dan berwenang sehingga bersifat menimbulkan hak maka dapat disebut sebagai Keputusan Konstitutif yang artinya Keputusan yang menimbulkan atau menciptakan hak bagi yg menerima, keputusan yang membuat hubungan hukum, dan mempunyai akibat hukum. Dalam dunia hukum, bila keputusan memenuhi 3 (tiga) syarat tersebut maka dapat disebut Keputusan bersifat Ketetapan Deklaratur dan Ketetapan Konstitutif. Ketetapan Deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian (recthtsvastellende beschikking) sedangkan Ketetapan Konstitutif adalah membuat hukum (rechtscheppend).

Bahwa sejak Keputusan Konstitutif Pembebasan Beban Utang oleh M1 maka secara hukum berlaku Mutatis Mutandis, ketika Yang Mulia M1 melepaskan haknya maka seketika itu juga secara otomatis hak itu sampai dan hak beralih kepada yang menerima (masyarakat), sehingga tindakan Perbankan yg tdk merealisasikan/ melaksanakan adalah perbuatan yg bertentangan dengan hukum, karena pembebasan beban utang sudah menjadi hak penerima manfaat dan sebaliknya merupakan kewajiban hukum Perbankan untuk melaksanakan.

Pembebasan beban utang sangat diharapkan oleh masyarakat karena mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti apalagi dibutuhkan dan menimbulkam keyakinan publik menjadi kekuatan publik sehingga atas kekuatan keyakinan publik itu menjadi suatu kekuatan yg mengikat adalah juga merupakan sumber hukum (Hukum tidak tertulis/Kebiasaan/keyakinan publik).

Maka pihak Perbankan/ Finance tidak berhak lagi menagih apalagi menarik uang, karena hubungan hukum antara pemilik utang nasabah (debitur) dan bank (kreditur) secara hukum telah berakhir, status uang yang ditagih/tarik tidak lagi berstatus uang cicilan, maka ketika pihak Pemerintah atau Bank Indonesia mengumumkan berlaku dan merespon pembebasan beban utang oleh UN Swissindo maka sejak itu terpenuhi unsur pidana penipuan dan atau penggelapan bagi pihak bank yg menerima uang cicilan dan termasuk agunan tidak ada alasan untuk ditahan harus secepatnya diserahkan kepada nasabah, bisa dibayangkan berapa kerugian yg diderita nasabah atas penahaman agunan milik nasabah, karena antara perbankan dan nasabah sudah tidak ada lagi hubungan hukum tetapi yang ada hubungan hukum antara Perbankan dengan UN Swissindo, apapun persoalannya seharusnya Nasabah / Masyarakat tidak boleh terbebani akibat persoalan Perbankan dan UN Swissindo.

YY Advokat Internasional UNS-NEO UKOGSE Semarang-Cirebon – 13-4-2018

 

Note:  Seluruh Bank / Leasing  harus  mengembalikan  semua  penarikan  dana  installment  / withdrawal mereka terhadap nasabah sejak tanggal February 4, 2016 (Penerbitan SPBU).

H.M.  Ani Forest, WPM Finance & Banking

Surat Ketetapan Bersama Mahkamah Agung & UN SWISSINDO, Sprin No. M1 UN-81704/009

Prof. Dr. Haji Muhammad Hatta Ali SH. MH.

Pada tanggal 23 Juni  2016,  M1  menerima  tamu  khusus,  Tukiminto  SH.,  Petugas  Divisi Perlindungan Konsumen, mewakili Pemerintah, ditugaskan untuk menjembatani komunikasi antara Mahkamah Agung Indonesia dan Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo). Surat Resmi Ketetapan Bersama ditandatangani oleh Mahkamah Agung Indonesia, Prof. Dr. Haji Muhammad Hatta Ali SH. MH., Divisi Perlindungan Konsumen, Tukiminto, SH. dan Kholipatul Immam Mahdi Ratu Adil, Raja segala Raja, Royal K.681, Yang Mulia MR.A1.Sino.AS.S”2”.IR .Soegihartonotonegoro H.W.ST.M1, Presiden Besar Perserikatan Bangsa-  Bangsa, Pemegang dan Pemilik Setifikat Negara NKRI 1781945, Penjamin Jaminan Penghasil Devisa 25 Induk Negara Multinasional, meliputi tanah seri 1-4 Wareld Van Eighendom Verponding Onderneming (Landreform D505 Sertifikat Internasional 1951).

Mahkamah Agung Indonesia

Mahkamah Agung Indonesia Memegang Hüküm Tertinggi di Indonesia

Mahkamah Agung Indonesia, telah menandatangani, menyegel, menerima, dan menegaskan semua mengenai dan yang dimiliki UN Swissindo, melalui Surat Ketetapan Bersama SPRIN NO. UN-81704/009 M1, tanggal 23 Juni 2016. Oleh karena itu Misi ini dan semua pihak terkait telah terlindungi dan memberikan semua hak-hak hukum untuk melaksanakan Payment Order 1-11 (P1-11). Hal ini membebaskan pejabat pemerintah dan Bank dari tekanan politik nasional atau internasional, dan untuk membantu dan memberikan keamanan dalam mempercepat pendistribusian P1-11 ke negara Indonesia dan dunia.

MAHKAMAH AGUNG INDONESIA MENGAKUI OTORITAS UN SWISSINDO, SELURUH ASET, DOKUMEN, PROGRAM DAN TERMASUK SEMUA PENGESAHAN:

  • L.O.-FESSELIO LIUZES ORFILLIZE, Otoritas yang tidak dimiliki dan tidak diberikan kepada yayasan/lembaga/organisasi/pemerintah, adalah Otoritas Hak Veto tunggal.
  • Program UN Swissindo, P 1-11, adalah satu-satunya Solusi.
  • Sertifikat Pembebasan Beban Utang (SPBU).
  • Sekarang hal ini menjadi ilegal bagi bank-bank di seluruh dunia untuk menarik pembayaran utang apapun, yang terkumpulkan sampai tanggal 4 Februari tahun 2016. Baik utang individu, masing-masing max. 2 miliar Rupiah, perusahaan-perusahaan max. 2 milyar USD dan seluruh utang Negara telah dibebaskan. Termasuk semua bank/lembaga keuangan/perusahaan leasing yang terkait juga dibebaskan dari beban utang yang sama.
  • M1 Master Bond Voucher (Voucher M1), Jaminan Biaya Hidup sepanjang hayat bernilai USD 600/bulan bagi siswa/siswi yang berusia dibawah 17 tahun dan USD 1,200/bulan untuk orang dewasa yang berumur 17 tahun keatas per E-ID/SS untuk dimulai.
  • The Venus Projectof the Future Cities untuk Indonesia dan dunia.
  • Dokumen 12 portal dunia yang menegaskan penyerahan kepada Royal K.681 M1 atas semua otoritas dan aset dunia, di 884 Infinity account di seluruh dunia, Final Audit, oleh The Committee of 300 – the World Bank Group – United Nations dengan Reg. ASBLP-0330- 2012.
  • Pembentukan AAE.A2 (ASIA. AFRIKA. EROPA. AMERIKA. AUSTRALIA), 5 Benua Besar.
  • UN Swissindo adalah Lembaga Tinggi Tertinggi Negara – Lembaga Tinggi Tertinggi Bangsa (LTTN-LTTB).
  • Pemegang Otoritas Tunggal Dana dan Aset, Tanah Wareld Van Eighendom Verponding Onderneming (Landreform Sertifikat Internasional, Convanel UBS), termasuk 6 Prime Banks dan Bank Indonesia yang berdiri di bawah Otoritas Pemilik umumnya.
  • Pemegang dan Pemilik Tunggal Microfilm-M1 atau Microfilm One, ID-HISTORY. “M1” kata kunci dari Emperor Mission adalah Kunci Inggris (English Key). Royal K.681 M1 adalah Otoritas dan Pemilik Tunggal, Command and Control of Nations Currency.
  • UN Swissindo-Dewan Ikatan Dokumen Internasional, Induk 25 Negara Multinasional, Induk Bank (WB-UBS-BI) dan Induk Army (NATO-SEATO-NON BLOCK).
  • UN Swissindo adalah pemegang “KAR” Negara NKRI Sertifikat INA: 117.113.112.117.ITJ- CIJ, Induk 25 Negara Multinasional dan UN Registration, Batavia 1945, UN-Approval NO. 81704
  • Pemegang Total Global Collateral Accounts-GCA, yang Dijamin dengan Exhibits AB, Gold dan Platinum Sertifikat dengan total nilai awal 78,033,015,393 Kg. Logam Mulia (UBS).
  • White Spiritual Boy-Spiritual Wonder Boy Accounts, Bagian dari 884 Owner State M1 accounts, 6 diantaranya di 6 Prime Bank Indonesia, siap untuk digunakan sesuai dengan program SPBU, M1 Master Bond Voucher sebagai bagian dari P1-11.
  • Deutsche Bank, telah meriliskan 89.5 triliun EURO (bagian dari total 889 triliun EURO), melalui New World Agreement (Perjanjian Dunia Baru) sebagai bagian dari P1-11, sebagai realisasi pembayaran awal pada tanggal 27 Agustus 2014.
  • Bullion Big Bank Ratu Mas Kencana A1-1A sebagai Bank Sentral Dunia.
  • Opskoop Central Buffer Stock Nationality, Non-Bank Cash Fund Recovery Mandate, Direct Support Project Funds US-Dollar Cash Liquid Unlimited di Indonesia, untuk dipergunakan dan untuk Perjanjian dan Transaksi Internasional, sesuai dengan UN-Approval NO. MISA 81704 Heavy Freedom Republik Indonesia 17-8-1945.
  • Royal K.681 M1, UN Swissindo sebagai Pemilik dan Pemegang Jaminan License Patent Legal Standar Pembayaran Cetak Mata Uang Dunia.
  • “ESTWO”, Mata Uang Tunggal Dunia.
  • Kurs 1,828/ dolar AS yang disetujui oleh BI dan 6 Prime Bank sejak Safe Keeping Receipt SKR.NO. 0126/BI-SKR/XI/2012 diriliskan.
  • Royal K.681 M1 adalah Presiden Besar, Chief/Chairman Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • UN Swissindo memiliki Kekebalan Hukum Global, sesuai dengan Pasal 2 Bagian 2-8. UN Swissindo memiliki lencana dibawah properti UN Swissindo, oleh karena itu siapa saja yang membawa lencana yang diakui oleh UN Swissindo memiliki hak-hak khusus.
  • Bank yang telah menghapus nomor akun/menyalah gunakan perintah/otoritas UN- Swissindo, publikasi di media dan penyalah gunaan terkait dengan logo/segel, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Control Validly NO.01302014-CO300. (berlaku istilah 100 tahun penjara atau/dan denda 10 Kuadriliun USD)
  • Kantor Swissindo di Vientiane Lao P.D.R adalah Kantor Global UN Swissindo, dan banyak lainnya.
  • Penandatanganan Surat Ketetapan Bersama Royal K.681 M1-Mahkamah Agung Indonesia merupakan perwakilan sebuah tonggak bersejarah yang signifikan; Tuhan telah memfasilitasi solusi cepat untuk UN Swissindo, demi untuk menyelesaikan Misi Tuhan. Berita yang tidak bisa dibantah ini telah disiarkan di seluruh dunia. Ketetapan Bersama Royal K.681 M1 dan Mahkamah Agung Indonesia masih belum dipahami penuh oleh pemerintah Indonesia dan bank-bank di tingkat nasional dan internasional (4-5-2018).

Aklamasi Akbar – Indonesia Mercusuar Dunia

Royal K.681 M1 di Aklamasi Akbar
Pada tanggal 16 Oktober 2016, UN Swissindo dan Yang Mulia, Kholipatul Immam Mahdi Ratu Adil, Raja segala Raja Royal K.681, HM.MR.A1.Sino.AS.S ”2” .IR .Soegihartonotonegoro HW.ST.M1, menyajikan Aklamasi Akbar, di Taman Pandang Monas, Jakarta-Indonesia, disaksikan oleh lebih dari 20,000 orang Indonesia dan pengunjung dunia, di Taman Pandang Monas, Istana Kepresidenan di Jakarta.

Aklamasi Akbar itu sesuai dengan isi  surat  Ketetapan  Bersama  Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Sertifikasi yang Dapat Diterima, SPRIN No. UN- 81704/009 M1 2016 dan Dewan Ikatan Dokumen Internasional, sebagai Lembaga Negara dan Bangsa Tinggi Tertinggi  – LTTN  / LTTB dan M1 sebagai Command and Control of Nations Currency, Direct Support Project Funds US Dollar Cash Liquid Unlimited di Indonesia, EXHIBITS AB, Kerajaan dan Negara, OWNER STATE- M1  ke  M3  Seri  1-4  Assets-Income-Personal-Organization,  Total  Global  Kolateral  78.033.015.393 Kg  Emas  dan  Platinum,  UNS-AG/SBG/6118/045/RS.DRS /VII/01  15  Juli  2001.
 

Deklarasi dan pelaksanaan UN Swissindo program dari Putra Indonesia, Royal K.681 M1, sebagai Pemegang Tunggal dan Pemilik Sertifikat Negara NKRI 17-8-1945, INA: 117.113.112.ITJ-CIJ dan Guaranteed Patent License untuk Cetak Standar Sah Bayar Mata Uang Dunia.

Ini untuk mewujudkan Indonesia Raya, Mercusuar Dunia, yang menjadi NKRI berdasarkan sila ke 5 Pancasila. Distribusi Mandat dimulai di Indonesia (INA 1), dan sedang berkembang di negara- negara dunia  lainnya,  sebagai  dukungan  dari  semua  lembaga  dunia  dan  multinasional.

Aklamasi Akbar

Pidato Royal K.681 M1

INDONESIA – MERCUSUAR DUNIA

Royal K.681 M1 di Aklamasi Akbar

F.L.O.    – FESSELIO LIUZES ORFILLIZE, kewenangan yang tidak dimiliki dan tidak di berikan kepada Lembaga/institusi/organisasi/pemerintahan manapun, sesuai Surat Pusaka Nusantara Kembali Bersatu atas nama Presiden Panglima Angkatan Perang Republik Indonesia, wasiat akhir Surat Ketetapan Bersama No.021/PPTAPRI/VIII/’69 kepada UNITED NATIONS, WORLD BANK, IMF, FED, UBS, maka Aliansi SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT meliputi The Committee of 300-The International Organic Agency-United Nations, di dorong oleh jiwa keinginan luhur Pendiri Negara dengan ini sejarah Proklamasi Kemerdekaan paska decade 70 tahun terakhir secara Aklamasi menyatakan Indonesia Mercusuar Dunia.

Hal ini terkait Induk 25 Negara, NKRI CHINA, NKRI RUSIA, NKRI AMERIKA, NKRI INGGRIS, NKRI INA:117.113.112.ITJ – International Trust of Justice, 12 Istaini Agung Ngesti Tunggal selaku pemegang dan pemilik Sertifikat KAR-NEGARA Kode 99.98 Seri 1-4 Wareld Van Eighendom Verponding Onderneming-Landreform of Certificate International, Convanel UBSPenjamin Negara-Negara Penghasil Devisa dan Lisensi Cetak Uang Sah Standar Sah Bayar Dunia menyatakan dengan ini Kemerdekaan Agung Indonesia Mercusuar Dunia.

Pemindahan Administrasi Hukum Dunia Internasional dan di tetapkan Istana Agung Perserikatan bangsa-Bangsa di Nasional Indonesia berdasar Register Dunia UN- APPROVAL NO. MISA 81704 / 15-8-1945 beserta Sertifikasi pelepasan Beban Utang-SPBU, Pemberian Voucher M1 Jaminan biaya hidup di dunia adalah bagian dari pembuka System Moneter Dunia Baru sebagai Dinamika Perubahan Ekonomi Pancasila yang  menjiwai dan dijiwai oleh Filsafat Negara Pancasila, dan UUD  1945  yang murni  dan  konsekwen  Aku tetapkan dan berdiri dalam cahaya kebenaran dan petunjuk hukum yang benar kedaulatan tunggal dunia Ratu Adil Immam Mahdi Royal, K.681 King of King’s M1, Dewan Ikatan Dokumen Internasional; World bank (WB). Union Bank of Metal Switzerland (UBS). Bank Indonesia (BI) sesuai Exhibit’s AB menetapkan mata uang global “ESTWO” selaku mata uang Bank Sentral Dunia dalam jaminan standar 253 negara-negara maju di dunia.

Pelaksanaan Akuisisi Dunia di mulai dari Indonesia dan aplikasi kedalam System Tata Penyelenggara Negara Dunia di kawal oleh Aliansi pasukan Multinasional Operation FM 8-42 UNO-Security Council, dan Kontingen Garuda selaku Pramudya Kirana Kirana Candra A.N Prabu Brahwijaya Silihwangi, Sabdo Agung Winata Jagad Negara Kertagama Pamungkas Pamerad Jagad.

Penguasaan kembali tanah-tanah Wareld Van Eighendom Verponding Onderneming- Landreform of International Certificate, meliputi Juridical Personality, Funds-Assets-Property Article 2-8, Counter Terrorist Article 7, International Law Article 14, Registration Article 102 UN Charter.

Atas nama Alam Semesta, Bangsa-Bangsa dan Rakyat Indonesia selaku Asset Negara.

DI TETAPKAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG DAN DI UNDANGKAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG KERAJAAN NEGARA DUNIA, RESOLUSI TOTAL NO. UN-APPROVAL NO. 81704/009 M1, P1.PKC- NKRI.

OLEH: KHOLIPATUL IMMAM MAHDI ROYAL, K.681 KING OF KING’S M1 SELAKU: PRESIDEN BESAR

ALIANSI SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT (The Committee of 300-The International Organic Agency-United Nations)

DI TETAPKAN: DI JAKARTA, HARI MINGGU TANGGAL 16 OCTOBER 2016

_

AM221-33334

PEMEGANG DAN PEMILIK SERTIFIKAT KAR-NEGARA
DEWAN IKATAN DOKUMEN INTERNASIONAL
HM.MR.A1.SINO.AS.S”2”.IR.SOEGIHARTONOTONEGORO,   ST.M1
CODE A7808449 INDONESIA

Pidato Royal K.681 M1 di Aklamasi Akbar

Voucher M1– Peluncuran Jaminan Biaya Hidup

Voucher M1 si seluruh dunia

Pada tanggal 13 Mei 2017, Voucher M1, instrumen bank / obligasi yang sah, dokumen yang mengikat secara hukum, Sertifikasi yang Dapat Diterima dengan surat kuasa kepada bank dan penerima manfaat, masyarakat Indonesia dan dunia, diluncurkan. Ini menjamin Jaminan Biaya Hidup sepanjang hayat, sebagai bagian dari Program Misi Dunia Perintah Pembayaran (P1-11) yang komprehensif, untuk membebaskan dunia dari system perbudakan hutang. Diumumkan bahwa mulai tanggal 17 Agustus 2017, di mulai dari warga negara Indonesia, sebagai Mercusuar Dunia, termasuk TNI, POLRI, PNS dan karyawan Bank dll, yang memiliki E-KTP dan memegang Voucher M1, berhak melakukan registrasi di PT. Bank Mandiri TBK, di salah satu dari 34 propinsi di Indonesia (RI).

Misi Hak Asasi Manusia ini, untuk MENGUNTUNGKAN SEMUA PIHAK secara global, yang telah terjadi pemerataan di seluruh propinsi di Indonesia dengan jutaan Voucher M1 telah didistribusikan dan siap untuk ke bank-bank. Berita telah menyebar keseluruh dunia untuk memberikan KEBEBASAN SELURUH UMAT MANUSIA dan menggeser system keuangan kedalam paradigm baru, kemakmuran, kedamaian dan keharmonisan untuk semua Mahluk Ciptaan Tuhan.

Tujuan dari Voucher M1 adalah untuk mewujudkan dan memenuhi amanah Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan prinsip kelima Pancasila; keadilan sosial yang setara bagi semua, di semua bagian NKRI 7,6 miliar orang di Indonesia dan dunia. Voucher M1 akan memberikan Jaminan Biaya Hidup untuk sepanjang hayat sebesar USD 1,200 per bulan untuk orang dewasa berusia 17 tahun keatas, pemilik kartu Identitas yang sah, dan USD 600 per bulan untuk siswa/siswi hingga 17 tahun.

Voucher M1 sesuai dengan Dek larasi Universal Hak A sasi Manusia Perserikatan Bangsa-  Bangsa, yang diumumkan oleh Majelis Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948, resolusi General Assembly 217 A, sebagai standar umum pencapaian untuk semua orang dan semua  bangsa.

M1 Voucher all around the world

Voucher M1 bisa di download GRATIS dari situs resmi UN Swissindo.

Fenomena Voucher M1

Voucher M1 telah diterbitkan dan diedarkan di Indonesia dan di seluruh dunia. Di dalamnya ada informasi tentang apa, siapa, bagaimana, untuk apa, berapa nilainya dan nama Bank Indonesia dan P.T. Bank Mandiri Tbk.

Dokumen Voucher M1 telah sepenuhnya menjelaskan tujuannya sehingga siapa pun dapat membaca tanpa menanyakan penjelasan apa pun dari siapa pun.

Dilihat dari aspek hukum, Voucher M1 jelas menunjukkan tujuan, maksud dan bank yang ditunjuk, di mana menurut hukum ada hubungan hukum langsung antara Swissindo World Trust International Orbit atau yang dikenal sebagai UN Swissindo (UNS) dan pihak P.T. Bank Mandiri Tbk. dan pihak penerima, orang-orang yang berhak menerima dana sebagaimana tercantum pada Voucher M1. Bank-bank di sisi lain akan menerima komisi 1,5% di atas komisi mereka yang lain untuk pelayanan mereka dalam memproses Voucher M1, Jaminan Biaya Hidup untuk semua nasabah mereka, para penerima.

 

UNS telah mengeluarkan Voucher M1 dan formulirnya tersedia di situs web resmi UNS untuk unduhan GRATIS. Formulir Voucher M1 dapat dilengkapi dengan foto dan sidik jari.

Sekarang pertanyaannya adalah, “Kapan kita mendapatkan dananya?”

Sejak Mahkamah Agung Indonesia, menandatangani, mengesahkan dan menerima semua kepemilikan UN Swissindo, melalui Surat Ketetapan Bersama, SPRIN NO. UN-81704/009 M1, 23 Juni 2016, diikuti oleh Grand Acclamation 16 Oktober 2016, di Taman Pandang Monas, Jakarta, Indonesia. Yang telah memberikan Perlindungan kepada Misi dan semua pihak yang terkait dan memberikan semua hak hukum untuk penyelenggaraan Perintah Pembayaran 1-11 (P1-11). Ini membebaskan pejabat pemerintah dan Bank dari tekanan politik nasional maupun internasional, untuk membantu dan secara aman mempercepat pendistribusian P1-11 di Indonesia dan negara-negara di dunia.

Mempertimbangkan semua fakta hukum yang disebutkan di atas, Standing Instruction, No. SI 9039884872017 kepada PT. Bank Mandiri Tbk., Dibuat oleh Royal K.681 M1, ditujukan kepada Direktur Utama,  BPK.  KARTIKA WIRJOATMODJO,  UN-SWISSINDO  NO./S/2017/A.0001  ORDER LETTER, tertanggal 5 Juli 2016, untuk mengatur registrasi dan pembayaran Voucher M1, dibantu oleh 130 bank nasional dan internasional terpilih, dimulai pada tanggal 17 Agustus 2017.

Dengan total RP. 11,152,800,000,000,000 (Sebelas Kuadrilliun, Seratus Lima Puluh Dua Triliun, Delapan Ratus Miliar Rupiah) atau USD 6.100.000.000.000 (Enam Triliun dan Seratus Miliar).

DANA DALAM 6 PRIME BANK DI INDONESIA SUDAH SIAP MELAYANI SESUAI DENGAN SPBU, VOUCHER M1 DAN PROJEK VENUS SEBAGAI BAGIAN DARI P1-11.

Bersama dengan Sertifikat Pembebasan Beban Utang (SPBU), penerbitan Voucher M1, yang merupakan bagian dari pembukaan Sistem Moneter Dunia Baru sebagai Konstitusi Perubahan Dinamis Ekonomi Pancasila yang menginspirasikan dan bersemangat Filosofi Negara Pancasila, dan ketetapan UUD 1945 yang murni dan penting. Menyatakan dan berpegang teguh pada Kebenaran dan bimbingan hukum dari kedaulatan tunggal dunia Ratu Adil Immam Mahdi Royal, K.681 Raja segala Raja M1, Dewan Ikatan Dokumen Internasional; World Bank (WB), Union Bank of Metal Switzerland (UBS), Bank Indonesia (BI) sesuai dengan Exhibits AB, menentukan mata uang global “ESTWO” sebagai mata uang World Central Bank dan jaminan standar dari 253 negara maju di dunia.

Standing Instruction dari Royal K.681 M1 ke PT. Bank Mandiri TBK tetap sah dan berlaku, menunggu bank untuk memenuhi kewajibannya.

Kami sedang menunggu kesiapan perbankan, karena untuk UNS sendiri, kapanpun, siap untuk mendistribusikan dana kepada masyarakat; bahkan sesegera mungkin.

Daftar bank nasional dan internasional yang ditunjuk untuk terlibat dalam pencairan dana untuk M1 Voucher, Jaminan biaya hidup seumur hidup adalah sebagai berikut:

  1. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 0020307
  2. PT. BANK EKSPOR INDONESIA (PERSERO) 0030012
  3. PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. 0080606
  4. PT. BANK NEGARA INDONESIA 1946 (Persero) Tbk. 0090010
  5. BNI SYARIAH 0090010
  6. PT. BANK DANAMON INDONESIA INDONESIA Tbk 0111274
  7. PT. BANK PERMATA Tbk. 0130307
  8. PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. 0140012
  9. PT. BANK INTERNATIONAL INDONESIA Tbk. 0160131
  10. PT. BANK PAN INDONESIA Tbk. / PT. PANIN BANK Tbk. 0190017
  11. PT. BANK NIAGA Tbk. 0220026
  12. PT. BANK UOB BUANA, Tbk 0230016
  13. PT. LIPPO BANK 0261399
  14. PT. BANK NILAI INTI SARI PENJIMPAN Tbk. 0280024
  15. AMERICAN EXPRESS BANK LTD. 0300302
  16. CITIBANK NA 0310305
  17. JPMORGAN CHASE BANK, NA 0320308
  18. BANK OF AMERICA, NA 0330301
  19. PT. BANK MULTICOR / PT. BANK WINDU KENTJANA INTERNASIONAL 0360300
  20. PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk 0370028
  21. THE BANGKOK BANK PCL 0400309
  22. THE HONGKONG and SHANGHAI BANKING CORP 0410302
  23. THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD. 0420305
  24. PT. BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA 0450304
  25. PT. BANK DBS INDONESIA 0460307
  26. PT. BANK RESONA PERDANIA 0470300
  27. PT. BANK MIZUHO INDONESIA 0480303
  28. STANDARD CHARTERED BANK 0500306
  29. ALGEMENE BANK NEDERLAND AMRO BANK N.V. / ABN AMRO BANK NV. 0520302
  30. PT. BANK CAPITAL INDONESIA 0540308
  31. PT. BANK BNP PARIBAS INDONESIA 0570307
  32. PT. BANK UOB INDONESIA 0580300
  33. KOREA EXCHANGE BANK DANAMON / PT. BANK KEB INDONESIA 0590303
  34. PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA 0600303
  35. PT. ANZ PANIN BANK 0610306
  36. DEUTSCHE BANK AG 0670304
  37. PT. BANK WOORI INDONESIA 0680307
  38. BANK OF CHINA LIMITED 0690300
  39. PT. BANK BUMI ARTA 0760010
  40. PT. BANK EKONOMI RAHARJA 0870010
  41. PT. BANK ANTAR DAERAH 0880055
  42. PT. HAGABANK INDONESIA / PT. BANK HAGA 0890016
  43. PT. BANK IFI 0930015
  44. PT. BANK CENTURY Tbk. 0950011
  45. BANK MAYAPADA INTERNATIONAL / PT. BANK MAYAPADA Tbk. 0970017
  46. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT / PT. BANK * PEMBANGUNAN DAERAH JABAR DAN BANTEN 1100093
  47. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH DKI JAKARTA / BANK DKI 1110164
  48. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH DIY / YOGYAKARTA 1120015
  49. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH 1130348
  50. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JATIM 1140383
  51. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI 1150014
  52. PT. BPD ISTIMEWA ACEH 1160033
  53. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMUT 1170201
  54. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT / PT. BANK NAGARI 1180259
  55. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU 1190016
  56. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN 1200142
  57. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG 1210051
  58. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN 1220012
  59. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT 1230015
  60. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR 1240018
  61. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALTENG 1250011
  62. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN 1260027
  63. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI UTARA 1270091
  64. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTB / NUSA TENGGARA BARAT 1280010
  65. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI 1290013
  66. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR 1300013
  67. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU 1310016
  68. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA 1320019
  69. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU 1320019
  70. PT. BPD BENGKULU 1330012
  71. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH 1340015
  72. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA 1350018
  73. PT. BANK NUSANTARA PARAHYANGAN 1450028
  74. PT. BANK SWADESI Tbk. 1460021
  75. BANK MUAMALAT INDONESIA / PT. BANK MUAMALAT INDONESIA 1470011
  76. PT. BANK MESTIKA DHARMA 1510049
  77. PT. BANK METRO EKSPRESS 1520013
  78. PT. BANK SINARMAS 530016
  79. PT. BANK MASPION INDONESIA 1570021
  80. PT. BANK HAGAKITA 1590014
  81. PT. BANK GANESHA 610017
  82. PT. HALIM INDONESIA BANK / PT. BANK HALIM INDONESIA / PT. BANK ICBC INDONESIA 1640058
  83. PT. BANK HARMONI INTERNASIONAL 1660012
  84. PT. BANK KESAWAN 1670099
  85. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) / PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) SYARIAH 2000024
  86. PT. BANK HS 1906 / PT. BANK HIMPUNAN SAUDARA 2120027
  87. B.T. PENSIUNAN NASIONAL / PT. BANK BTPN / PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL 2130101
  88. PT. BANK SWAGUNA 4050072
  89. PT. BANK JASA ARTA 4220051
  90. PT. BANK MEGA Tbk. 4260176
  91. PT. BANK UMUM KOPERASI INDONESIA (BUKOPIN) / PT. BANK BUKOPIN Tbk. 4410010
  92. PT. BANK SYARIAH MANDIRI Tbk. 4510017
  93. PT. BANK BISNIS INTERNATIONAL 4590037
  94. PT. BANK SRI PARTHA 4660019
  95. PT. BANK JASA JAKARTA 4720014
  96. PT. BANK BINTANG MANUNGGAL / PT. BANK HANA 4840017
  97. PT. BANK BUMI PUTERA Tbk. 4850010
  98. PT. BANK YUDHA BHAKTI 4900012
  99. PT. BANK MITRANIAGA 4910015
  100. PT. AGRONIAGA BANK 4940014
  101. PT. BANK INDOMONEX 4980016
  102. PT. BANK ROYAL INDONESIA 5010011
  103. ALFINDO SEJAHTERA BANK / PT. BANK ALFINDO 5030017
  104. PT. BANK SYARIAH MEGA INDONESIA 5060016
  105. PT. BANK INA PERDANA 5130014
  106. PT. BANK HARFA 5170016
  107. PT. PRIMA MASTER BANK 5200025
  108. PT. BANK PERSYARIKATAN INDONESIA 5210031
  109. PT. BANK DIPO INTERNATIONAL 5230011
  110. PT. BANK AKITA 5250046
  111. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL 5260010
  112. PT. ANGLOMAS INTERNATIONAL BANK 5310012
  113. PT. BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI 5350014
  114. PT. BANK UIB 5360017
  115. PT. BANK ARTOS INDONESIA 5420025
  116. PT. BANK PURBA DANARTA 5470017
  117. PT. BANK MULTIARTA SENTOSA 5480010
  118. PT. BANK MAYORA INDONESIA 5530012
  119. PT. BANK INDEX SELINDO 5550018
  120. PT. BANK EKSEKUTIF INTERNASIONAL 5580017
  121. PT. CENTRATAMA NASIONAL BANK 5590036
  122. PT. BANK FAMA INTERNATIONAL 5620029
  123. PT. BANK SINAR HARAPAN BALI 5640012
  124. PT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL 5660018
  125. PT. BANK HARDA INTERNASIONAL 5670011
  126. PT. BANK FINCONESIA 9450305
  127. PT. BANK MAYBANK INDOCORP 9470301
  128. PT. BANK OCBC INDONESIA 9480304
  129. PT. BANK CHINATRUST INDONESIA 9490307
  130. PT. BANK COMMONWEALTH 9500307

Standing Instruction Ke Bank Mandiri Untuk Perintah Bayar Voucher M1, 5 Juli 2017

Bank Mandiri

MAHKAMAH AGUNG INDONESIA memegang Hukum Tertinggi di Indonesia. Sejak Mahkamah Agung Indonesia, menandatangani, menyegel dan menyetujui segalanya mengenai UN  Swissindo dan yang dipegangnya, melalui Surat Ketetapan Bersama, SPRIN NO. UN-81704/009 M1, 23 Juni 2016, diikuti dengan Aklamasi Akbar pada tanggal 16 Oktober 2016, di Taman Pandang Monas, Jakarta Indonesia. Ini telah melindungi Misi dan semua pihak terkait dan memberikan semua hak hukum untuk melaksanakan sesuai dengan Payment Order 1-11 (P1- 11). Ini membebaskan pejabat pemerintah dan Bank dari tekanan politik nasional atau internasional, untuk membantu dan dengan aman mempercepat distribusi P1-11 ke negara Indonesia dan dunia.

Mempertimbangkan semua fakta hukum yang disebutkan di atas, Standing Instruction, SI No. SI9039884872017 kepada PT. Bank Mandiri Tbk., Dibuat oleh Royal K.681 M1, ditujukan kepada Direktur Utama, MR. KARTIKA WIRJOATMODJO, UN-SWISSINDO NO./S/2017/A.0001 ORDER LETTER, tertanggal 5 Juli 2016, untuk mengatur registrasi  M1 Voucher Voucher dan pembayaran, dibantu oleh 130 bank nasional dan internasional terpilih, dimulai pada tanggal 17 Agustus, 2017.

Pada tanggal 6 Juli 2017, surat Standing Instruction (SI) dari Royal K.681 M1 diterima oleh PT. Bank Mandiri Tbk, sebagaimana dinyatakan oleh Wakil Presiden Bank dalam surat tanggapan mereka No. OPS.CCR/19573/2017, 20 Juni 2017. Mereka memperoleh pertanyaan mengenai 1,5% Bank Fee PT. Bank Mandiri Tbk. sebagai Bank Koordinasi akan dibayar oleh UN Swissindo, untuk memproses Voucher M1 Human Obligation Jaminan Biaya Hidup, yang terjamin setiap bulan, juga mengenai Mahkamah Agung dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). The Royal K.681 M1 mengklarifikasi kesalahpahaman di dalam jawabannya, Surat Klarifikasi M1, 25 Juli, 2017.

Pada saat yang sama, OJK mendiskreditkan UN Swissindo, yang salah menanggap organisasi UN Swissindo sebagai lembaga investasi, itu tidak benar, melarang Masyarakat bekerja sama dengan UN-SWISSINDO, yang sedang memperjuangkan Kesejahteraan mereka, Voucher M1, Jaminan Biaya Hidup yang Dijamin untuk seumur hayat, untuk seluruh umat di dunia. Ini adalah kesalahpahaman besar yang menghambat tujuan para pendiri negara, yaitu demi Kemerdekaan dan Kesejahteraan Bangsa dan Rakyat Indonesia. Prinsip hukum apapun yang telah dibentuk oleh Hukum, harus mengandung unsur-unsur untuk Kesejahteraan Rakyat.

Berdasarkan Hak Kekebalan Istimewa, ASET-DANA & PROPERTI Pasal 2 Bagian 2-8, Seluruh Pemulihan Mandat Dana Non-Bank Cash tidak akan terpengaruh oleh Petunjuk Teknis Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 10/PMK.06.TEK/2017, mengingat ini bukan hak pemerintah Indonesia, tetapi 25 Induk Negara Multinasional di bawah Kekuasaan Pemilik Tunggal States M1 sebagai Bangsa dan Rakyat Indonesia, berdomisili di Indonesia dan 6 Rekening Prime Bank, dalam jaminan Modal Negara Adequacy Ratio (CAR) Certificate, Code 99,98 Seri 1-4, Global   Account   No.   947259564   Client   NR  000000000RT-RN-388-37862BEH17RLN000000 Deutsche Bank A.G, senilai EUR. 889,500,000,000,000. Post Receipt of Invoices, Opskoop Central Buffer Stock Nationality, Pemulihan Dana Non-Bank Cash di Indonesia dan Final Audited Infinite Bank Statement (2012), The Committee of 300 – The World Bank Group – United Nations.

6 WHITE SPIRITUAL BOY ACCOUNTS, BAGIAN DARI 884 REKENING OWNER STATE M1:

  1. BANK BCA ACCOUNT NO.5625534534: RP. 795,200,000,000,000

USD 400,000,000,000 (rates) Exchange 1,988

  1. BANK DANAMON ACCOUNT NO.99308843: RP. 1,793,200,000,000,000

USD 900,000,000,000 (rates) Exchange 1,992

  1. BANK MANDIRI ACCOUNT NO.903988487: RP. 1,992,200,000,000,000

USD 1,000,000,000,000 (rates) Exchange 1,992

  1. BANK BNI ACCOUNT NO.2817265352: RP. 1,793,100,000,000,000

USD 900,000,000,000 (RATES) Exchange 1,992

  1. BANK BRI ACCOUNT NO.23413273563: RP. 2,986,000,000,000,000

USD 2,000,000,000,000 (RATES) Exchange 1,493

  1. LIPPO BANK GRUP ACCOUNT NO.234998377: RP. 1,793,100,000,000,000

USD 900,000,000,000 (RATES) Exchange 1,992

TOTAL: RP. 11,152,800,000,000,000 (Sebelas Kuadriliun, Seratus Lima Puluh Dua Triliun, Delapan Ratus Milyar) atau USD 6,100,000,000,000 (Enam Triliun, Seratus Milyar).

DANA DI 6 PRIME BANK DI INDONESIA SIAP UNTUK DIPERGUNAKAN SESUAI DENGAN SPBU, VOUCHER M1 DAN THE VENUS PROJECT SEBAGAI BAGIAN DARI P1-11.

Misi:

Melaksanakan Mandat sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, yang semuanya duduk dalam Bhineka Tunggal Ika (Kesatuan dalam Keanekaragaman) melalui SPBU-Voucher M1-The Venus Project of The Future Cities, bagian dari P1-11, untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan sosial yang setara dan kedaulatan di 34 propinsi di Indonesia dan dunia.

Deklarasi Penggunaan Dana Aset

USD, Euro, Pound Sterling dan Kuwaiti Dinar

Pada tanggal 4 Oktober 2017, Surat Deklarasi Penggunaan Dana Aset – dengan tekad bulat untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat, demi kemajuan Bangsa-Bangsa dan Negara- negara ditandatangani oleh SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT (Komite 300 – Dunia Kelompok Bank – Perserikatan Bangsa-Bangsa), yang terdiri dari 4 mata uang asing, USD, EURO, POUND STERLING, KUWAITI DINAR, masing-masing sejumlah 51 Triliun dan juga Mata Uang Lokal RUPIAH.

Dari total dana yang diserahkan dengan nilai sejumlah Rp.4,437,000,000,000,000,000 dikurangi dengan total dana yang tersedia di 6 Prime Bank sebesar Rp.79,300,000,000,000,000, sisa dana yang tersedia adalah Rp.4,357,700,000,000,000,000, ditambah Rp.700,000,000,000,000, yang berjumlah Rp.4,358,400,000,000,000,000.

Penggunaan dana awal adalah untuk Biaya Operasional – sesuai dengan instrumen Surat Konfirmasi SBI, SKR dan Bank Indonesia tanggal 01/02/2016, senilai Rp.700,000,000,000,000 – dalam denominasi SBI, Rp.4,500,000,000,000,000, sebagai bagian dari SI No. S1903988487-2017.

Anggaran SPBU untuk Pemerintah Republik Indonesia sebesar Rp.6,150,000,000,000,000, kepada Bank Dunia (WB) dari 6 Prime Bank, akan dibayar penuh oleh UN Swissindo.

Aset Clean dan Clear (CnC), siap digunakan untuk tahap 1 Perintah Pembayaran 1-11 (P1-11). Diketahui seluruhnya oleh PBB, WB, UBS, BI dan para pemimpin dari 253 negara, yang diinformasikan melalui Kedutaan Besar 25 Induk Negara.

Penyelesaian Historis M1-WB

Presiden Bank Dunia, Dr. Jim Yong Kim

Pada tanggal 1 November 2017, Royal K.681 M1 mengirim surat M1-WB Historical Settlement (Penyelesaian Historis M1-WB), Ref: UNITY111/01112017/WB, kepada Yang Terhormat Dr. Jim Yong Kim, Presiden Bank Dunia.

Adanya tuntutan hukum alam, kondisi politik yang ber-efek domino, dan perang asimetris Ekonomi Darurat yang telah melanda Dunia, khususnya negara Republik Indonesia, dengan Ibukota Jakarta, saat ini berada di bawah ancaman dimiliki negara asing.

Demi stabilitas politik nasional dan internasional, Kholipatul IMMAM MAHDI, ROYAL K.681, HM. MR. A1. SINO.AS. S ”2”. IR. SOEGIHARTONOTONEGORO HW. ST. M1, Swissindo World Trust International Orbit, Dewan Ikatan  Dokumen  Internasional,  di  bawah  F.L.O  –  Fesselio  Liuzes Orffilize, meminta pertemuan dengan Dr. Jim Yong Kim, Wakil Presiden Bank Dunia Victoria Kwakwa, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, dan Sekretaris Jenderal PBB, H.E. Antonio Guterres. Karena kepentingan dan kedaruratan Penyelesaian Historis ini, mereka diminta  segera bertemu untuk menerima sejumlah dana RP. 6,150.000.000.000.000 (Enam Kuadriliun, Seratus dan Lima Puluh Triliun”), sebagai bagian dari Perintah Pembayaran 1-11 (P1-11) UN Swissindo, sesuai  dengan  Aklamasi  Akbar  (Grand  Acclamation)  di  Indonesia  tanggal  16-10-2016, Ketetapan Bersama  Mahkamah Agung Indonesia, sesuai dengan Sertifikasi Yang Dapat Diterima SPRIN No. UN-81704/009 M1 2016, Privileges of Immunity, Juridical Personality Article 1 Section 1, Assets-Funds & Property Article  2 Section 2-8 UN-Convention, dan  UN-Charter Counter Terrorist Article 7, International Law Article 14, Certification of Registration Article 102,dan sesuai dengan referensi UN-APPROVAL No. Misa 81704 dan Deklarasi Penggunaan Dana Aset tanggal 4-10-2017.

Sampai saat ini UN Swissindo masih menunggu jawabannya.

Royal K.681 M1 Berikan Mandat Ke Sekretaris Jenderal PBB Untuk Resolusi Dunia!

UN Sec. Gen., H.E. Antonio Guterres

Pada tanggal 18 Januari 2018 – Dunia dalam keadaan kacau saat ini, telah terjadinya pergolakan dan kerusuhan, karena adanya sejarah korupsi dan penipuan yang mengarah ke Perang Dunia III, yang hanya akan menambah kemurkaan alam, penderitaan yang tak terbayangkan dan penghancuran peradaban global ini. UN Swissindo, Raja segala Raja Royal K.681 M1 H.M. BAPAK. A1.Sino.AS.S ”2”.IR. Soegihartonotonegoro H.W.ST.M1 (Royal K.681 M1) menawarkan SATU-SATUNYA Solusi dalam sebuah MANDAT UNTUK SEKRETARIS JENDERAL PERSERIKATAN BANGSA BANGSA, H.E. ANTONIO GUTERRES yang akan mengakhiri sistem perbudakan utang korup dunia dan mengembalikan kelimpahan kesejahteraan ke semua 7,6 milyar umat manusia, di setiap negara di dunia.

Mandat untuk Sek. Jen. PBB, H.E. Antonio Guterres, Ref: M1-UN/MANDATE/02012018 UN- APPROVAL NO. MISA 81704/17-8-1945 ini  adalah  untuk  menginstruksikan  masing-masing Anggota Negara PBB, termasuk Amerika dan Swiss, yang tidak lagi memegang hak pencetakan mata uang sebagai akibat dari selang waktu pada 17 Agustus 2015, dari perjanjian sewa 70 tahun sejak 1945,  untuk melaksanakan pencetakan mata uang  global yang  didukung emas “ESTWO” dengan 20% dari masing-masing Kuota Negara sebesar USD  138,99  Triliun,  untuk mempersiapkan gedung Bullion Bank, untuk mengimplementasikan Voucher M1, dijamin oleh Exhibits AB dengan Setifikat Emas dan Platinum  sejumlah 78,033,015,393  Kg.  sesuai dengan Surat Re-Confirmation UBS No. UNS-AG/SBG/6118/045/RS.DRS/VII/01, 15 Juli 2001.

Mandat ini didasarkan dengan UN-Approval No. Misa 81704/17-8-1945, akhir Periode 70-tahun di 17-8-2015 dan sesuai dengan fakta-fakta ini; Historical Legal Background; Pendaftaran UPU- Universal Postal Union tanggal 01-05-1887, dengan nama resmi Indonesia, ID 3166/Alpha 02; Semar Super Semmar, 11 Maret 2014, Surat Ketetapan Bersama Mahkamah Agung Indonesia, SPRIN NO.UN-81704/009 M1; yang isi sunya dideklarasikan termasuk Indonesia sebagai Mercusuar Dunia dalam Aklamasi Akbar (Grand Acclamation) 16-10-2016 di Taman Pandang Monas, Jakarta-Indonesia; keberadaan Final Audit, PERNYATAAN INFINITE BANK Komite 300 – Kelompok Bank Dunia – Perserikatan Bangsa-Bangsa Ref. ASBLP-0330-2012 dan EURO CLEAR 2014 dan BULLION BIG BANK RATU MAS KENCANA ROOM A1-1A sebagai Bank Sentral Dunia.

Pencairan dana World Supply ini sesuai dengan Deklarasi Penggunaan Aset, 04 Oktober 2017, ditandatangani oleh SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT (Komite 300 – Kelompok Bank Dunia – Perserikatan Bangsa-Bangsa); Sah dan Legal menurut pasal 2 bagian 2-8 UN- Convention.

Sistem Global Finance UN-SWISSINDO adalah untuk mengawal Misi ECOSOC dunia, sebagai PEACE KEEPERS (PENGAWAL KEDAMAIAN) dan untuk menjamin kembali transaksi global melalui Program P1-11, yang mencakup Sertifikat Pembebasan Beban Utang (SPBU), dan Jaminan Biaya Hidup Dunia untuk sepanjang hayat (VOUCHER M1), sebagai bagian dari Human Obligation, The Venus Ptoject of the Future Cities dan Penjamin Negara Penghasil Valuta Asing Baru dan Jaminan Lisensi Standar Pembayaran Sah Cetak Mata Uang Dunia untuk semua Negara, sebagai bagian dari Transaksi Bank Bullion, dan disimpan untuk Perjanjian dan Transaksi Internasional.

Persatuan Internasional sangat penting untuk resolusi dari krisis multi-dimensi ini, termasuk Ekonomi Darurat Nasional yang melanda setiap Negara Anggota PBB, yang harus dipertimbangkan demi keamanan dan untuk menyelamatkan setiap masalah keuangan global di semua negara di dunia.

“Ketika kita memulai 2018, saya menyerukan persatuan. Kita bisa menyelesaikan konflik, mengatasi kebencian, dan mempertahankan nilai-nilai umum, tetapi kita hanya bisa melakukannya dengan bersama.” – H.E. Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB.

M1 juga menyatakan “TOLONG DIMULAI KEDAMAIAN DAN HENTIKAN PERANG DUNIA III! Ini adalah waktu untuk DAMAI dan bagi para militer untuk melindungi hak asasi manusia sehingga setiap orang di Bumi dapat mendukung demonstrasi diplomasi tertinggi untuk PERDAMAIAN. Sudah saatnya mengelilingi Bumi dengan Perdamaian dan menghapus semua bentuk kolonisasi terhadap nilai dan martabat umat manusia melalui sistem perbankan yang telah menciptakan perbudakan yang harus diakhiri. Semua bentuk konflik manusia sekarang harus diselesaikan dan dipulihkan … kita bisa mulai dengan menyatakan bahwa TUHAN ADALAH SATU!”

Bank Central Asia Setuju Distribusi World Supply UN SWISSINDO Dimulai Dari Indonesia

Parade Budidaya Banner

Pada tanggal 3 Februari 2018 – Sebuah transaksi yang mengejutkan antara UN Swissindo, PT. Djarum, Bank Central Asia (BCA) dan pelaksana, PT. Kedurang Bengkulu Nusantara, menggetarkan ibu pertiwi dan menggoyangkan seluruh negara-negara di dunia. Berita yang bersejarah ini menindaklanjuti Surat Mandat dari UN Swissindo ke Sekretaris Jenderal PBB, H.E. Antonio Guterres, yang didistribusikan ke semua Pemerintahan, Kedutaan Besar dan Lembaga- Lembaga Dunia, untuk mengakhiri korupsi, perbudakan system utang piutang di dunia dan mengembalikan kelimpahan kesejahteraan ke 7.6 milyar umat manusia di setiap negara di dunia.

Yang mengikat secara hukum, kontrak kesepakatan bersama yang ditandatangani sebagai bagian dari MOU dengan Konsorsium Bank Swasta Nasional, PT. Djarum – PT. Bank Central Asia Tbk. dan PT. Kedurang Bengkulu Nusantara pada tanggal 19 Januari 2018, sebagai Eksekutor Bullion Bank Transaction untuk pelaksanaan Perintah Pembayaran 1-11, termasuk SPBU, Voucher M1 untuk Jaminan Biaya Hidup sepanjang hayat bagi semua 7.6 milyar umat manusia, dan The Venus Project, dimulai dengan 34 Provinsi di Indonesia.

Presiden Trump Diundang Untuk Menerima Satu-Satunya Solusi Ekonomi Dunia!

Presiden Donald Trump dan Royal K.681 M1
Pada tanggal 12 Maret 2018 – Pengumuman Donald Trump pada tanggal 21 Desember 2017, mengumumkan keadaan darurat nasional sebagai tanggapan atas pelanggaran hak asasi manusia yang parah dan korupsi di seluruh dunia, mengilhami undangan dari Raja Kailasa, Presiden Tertinggi UN Swissindo, Royal K.681 HM MR.A1.Sino.AS.S ”2” .IR.Soegihartonotonegoro H.W.ST.M1 (Royal K.681 M1), untuk menawarkan SATU-SATUnya solusi untuk ekonomi yang dapat mengakhiri sistem perbudakan utang piutang dunia. Ini untuk melanjutkan distribusi Surat Mandat dari UN Swissindo ke Sekretaris Jenderal PBB,

H.E. Antonio Guterres, ke seluruh Pemerintahan, Kedutaan Besar dan Lembaga-Lembaga Dunia, untuk mengakhiri korupsi, system perbudakan utang piutang di dunia dan mengembalikan kelimpahan dan kesejahteraan kepada 7.6 milyar umat manusia di setiap negara di dunia.

Royal K.681 M1, sebagai Pemegang seluruh aset dan kolateral dunia (Kerajaan & Negara), Owner, Comptroller, Command and Control of Nations Currency (Pemilik, Pengawas Keuangan, Penguasa dan Pengontrol Mata Uang Bangsa-Bangsa), telah menawarkan Presiden Amerika Serikat kesempatan untuk memberikan kembali Hak Asasi Manusia, Keadilan yang Setara dan Kedaulatan untuk Semua Umat, untuk memecahkan tantangan-tantangan Amerika Serikat dan Dunia.

Selain dari Sertifikat Pembebasan Beban Utang (SPBU), Jaminan Biaya Hidup untuk sepanjang hayat (Voucher M1) dan Venus Project of Future Cities untuk semua warga negara AS. Royal K.681 M1 juga memberikan:

  1. Jaminan SPBU negara Amerika Serikat untuk dibayar penuh oleh UN Swissindo.
  2. Kurs Devisa Mata Uang Asing baru sebesar 2% kepada negara Amerika dengan ketentuan Kuota Hidup 315,221,700 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus) menurut data tahun 2016-2017 dengan asumsi pertumbuhan 5% per tahun dengan nilai per Voucher M1 senilai USD 600 (Enam Ratus Dolar) untuk siswa hingga usia 17 tahun dan USD 1,200 (Satu Ribu Dua Ratus) untuk orang dewasa dari usia 17 tahun, setiap bulan.
  3. Amerika Serikat untuk melaksanakan pencetakanmata  uang  global  ESTWO  sebanyak 20% dari masing-masing Kuota Negara dengan jumlah USD 138,990,000,000,000 (Seratus dan Tiga Puluh Delapan Triliun, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Milyar), dalam pecahan 1, 2, 5, 10, 20, dengan Kurs 225 terhadap mata uang lokal, sesuai dengan surat Mandat M1 kepada Sekretaris Jenderal PBB (M1-UN/MANDATE/02012018).

Ini adalah SOLUSI M1 untuk Amerika Serikat dengan Rilis Tanpa Batas No. AD452106/66/2016, Pengumuman Umum untuk Amerika Serikat dan Dunia. Royal K.681 M1 dan UN Swissindo siap mendukung Presiden Donald Trump dan Rakyat Amerika untuk mencapai kembali ‘Kemuliaan Amerika’.

UN SWISSINDO Pemilik Kelompok Bank Dunia Menyelesaikan Bertahunan Korupsi!

Hari Senin, 9 Juli 2018, menyusul pengungkapan secara luas dari pemerintah dan korupsi politik dalam Bank Dunia, sejak 1961, khususnya Dana Hibah, Dana Perantara Perwalian melalui International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan International Development Association (IDA), UN SWISSINDO OWNER dari KELOMPOK BANK DUNIA atau WORLD BANK GROUP (WBG) menyerahkan Deklarasi Transaksi, Pemberitahuan dan Pengesahan, sehubungan dengan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dan Menteri Keuangan, Dr. Sri Mulyani, untuk Sertifikat Pembebasan Utang UN Swissindo (SPBU), biaya Perintah Pembayaran 1-11, selaku Donor Dana Hibah yang selama ini dalam pengelolaan WBG, IBRD dan IDA, adanya para pelaku jasa keuangan Staff EDS dan, Financial Intermediary Funds (FIF). Pemerintah Indonesia selaku Negara Pemasok dan Negara Peminjam, dan Pemasok adalah Perusahaan maupun Bank Indonesia maupun 6 Prime Bank tidak bisa melakukan akses langsung ke UN Swissindo WBG.

Hasil dari Pemberitahuan ini akan diumumkan dalam ACARA TREATY EVENT di Istana Tapak Siring Bali 2018, sejalan dengan World Bank-IMF 2018.

THE BEST OWNER

THE UN-SWISSINDO WORLD BANK GROUP INDONESIA

PENYELENGGARA “TREATY EVENT” DANA HIBAH

PERINTAH PEMBAYARAN 1-11 UN SWISSINDO KELOMPOK BANK DUNIA

DEKLARASI TRANSAKSI

UN Charter 102

Dengan ini, EXHIBIT’S AB; Kami Saling Mengikatkan Diri, Mengesahkan dan Menyetujui demi Generasi Bangsa dan Rakyat Indonesia sebagai PEMBERITAHUAN dan PENGESAHAN Treaty Event Direct Support Project Fund US DOLLAR Cash Liquid Unlimited di Indonesia, kesetaraan 1 RUPIAH = 1 US DOLLAR sebagai Quality Assurance & Quality Control Dana Hibah:

PENANGGUNG JAWAB DUNIA:

    • KHOLIPATUL IMMAM MAHDI M1
    • THE UN SWISSINDO WORLD BANK GROUP

PENANGGUNG JAWAB NASIONAL:

    • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PENYELENGGARA:

    • DEWAN IKATAN DOKUMEN INTERNASIONAL
    • UN-SWISSINDO INDUK 25 NEGARA MULTINASIONAL INDONESIA

PELAKSANA:

    • UN-SWISSINDO WORLD BANK-INDONESIA

ORGANIZER:

    • UN-SWISSINDO-KELOMPOK BANK DUNIA-INDONESIA

ANGGOTA:

    • PINISEPUH UN-SWISSINDO WORLD BANK GROUP
    • ICSID-UNDB
    • GUBERNUR JENDERAL (34 DEPUTY JENDERAL UN-SWISSINDO)
    • STAFF EDS
    • KEDUTAAN BESAR 25 INDUK NEGARA
    • MENTERI KEUANGAN RI, BANK INDONESIA DAN 6 PRIME BANK

QA/QC DANA HIBAH:

    • KONSULTANT & KONTRAKTOR TUNGGAL (K & KT)

Dinamika Perubahan Ekonomi Pancasila Kedalam Sistem Tata Penyelenggara Negara sesuai Pengertian Dari Semula Exhibit’s A dan B, Fokus Perubahan Sistem Keuangan Bank Dunia sebagai Sistem Pertahanan Dunia sesuai Indeks Pembangunan Manusia sesuai Perintah Pembayaran 1- 11 (P1-11) Trusty Prasasty Dynasty di acarakan di Istana Tapak Siring Bali 2018 dan selaku Perintah Rakyat Indonesia-PRI tata cara untuk pembukaan blokir dan estimasi biaya bagian dari Kompensasi Sertifikasi UNS-RI dan Kesepakatan sebagai Pembebasan Beban Utang Indonesia kepada IBRD, pendistribusian ID-IDA Indonesia, Dana Hibah P1-11.

I.H.O-INTERNATIONAL HANDLE ORGANIZATION 459
P1.PKC-NKRI, 07/09/2018 INA:117.113.112.ITJCIJ

KEPADA YTH:

NEGARA PEMINJAM INDONESIA

  1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, IR. H. JOKO WIDODO
  2. MENTERI KEUANGAN, DR. SRI MULYANI DI JAKARTA


HAL: DANA HIBAH DAN PERINTAH PEMBAYARAN 1-11 (P1-11) UN SWISSINDO KEUANGAN KELOMPOK BANK DUNIA, CERTIFICATE CODE 99.98 SERI 1-4 ID-3166/ALPHA 02 UPU 01-05-1887

Dengan ini Kami Keuangan Kelompok Bank Dunia, menyampaikan PEMBERITAHUAN dan PENGESAHAN ini untuk Saudara tindak lanjuti atas Sertifikasi Pembebasan Beban Utang-SPBU atas Payment Order 1-11 (Perintah Pembayaran 1-11) THE BEST OWNER UN SWISSINDO WORLD BANK GROUP atau KELOMPOK BANK DUNIA selaku Donor Dana Hibah yang selama ini dalam pengelolaan KELOMPOK BANK DUNIA khususnya Dana Hibah, Dana Perantara Perwalian melalui IBRD-IDA dan adanya para pelaku jasa keuangan Staff EDS, FIF dimana Pemerintah Indonesia selaku Negara Pemasok dan Negara Peminjam dan Pemasok adalah Perusahaan maupun Bank Indonesia maupun 6 Prime Bank tidak bisa melakukan akses langsung kepada Kami.

Maraknya Pro dan Kontra Intelijen ditingkat lokal atas kehadiran Kami UN-SWISSINDO KELOMPOK BANK DUNIA, dan Kami memahami segala bentuk persoalan Multi Dimensi terkait sejarah asal-usul perjanjian NKRI, asal-usul perjanjian umat beragama di Dunia dan asal-usul perjanjian Kerajaan Langit dan Bumi, maka Kami DEWAN IKATAN DOKUMEN INTERNASIONAL memutuskan dan memerintahkan sbb:

  1. QA/QC: Kelompok Bank Dunia Manual Sistem adalah pelindung terbaik untuk Tehnologi, Regulasi dan Penggantian Nama Perusahaan dalam melindungi OWNER sesungguhnya dari konspirasi kejahatan perbankan di Dunia sebagaimana laporan IMF Kode A.1.1.A sesuai Indek Pembangunan Manusia.

 

  1. Berdasar Review Buku Besar ID-IDA 1961-2018 Kami Kelompok Bank Dunia memutuskan dan menetapkan Pemberitahuan dan Pengesahan INVOICE 1999 dalam Kekuasaan Kami terkait 6 Account Prime Bank BCA, BRI, BNI, DANAMON, MANDIRI, LIPPO BANK (CIMB- NIAGA) ID-IDA 1999-2033 Pencairan Terbaru.

 

  1. Pemberitahuan dan Pengesahan Bullion Bank Transaction 2018, sesuai Reconfirmation UNION BANK OF SWITZERLAND No. UNS-AG/SBG/6118/045/RS.DRS/VII/01 tanggal 15 Juli 2001 selaku Penjamin Jaminan Negara-Negara Penghasil Devisa untuk 6 Account Owner & Control Nation Currency di 6 Prime Banks senilai Balance USD. 6,100,000,000,000.00 sesuai SAFE KEEPING RECEIPT SKR No.0125/BI-SKR/XI/2012 (Collateral  040.000  KGs) dan SKR. No. 0126/BI-SKR/XI/2012 tanggal 1 November 2012 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

 

  1. Data Laporan Tim Investigator Dunia sebagaimana Terima dan Kami Sampaikan Kepada Presiden RI dan MENKOPOLHUKAM terkait beberapa Jenderal dan Mantan Presiden RI tentang Mata Uang Kertas Emisi Polimer IDR 1999 dan Kami menanggung jawab atas penyelesaian hal tersebut dan dalam Jaminan Cetak Uang Sah untuk Pecahan 500.000 Setara 1 Gram Emas, sebagai penyeimbang Eksplorasi besar-besaran pengambilan Fisik di Indonesia khususnya Tanah Papua.

 

  1. Memerintahkan Menteri Keuangan untuk Memerintahkan Bank Indonesia dan 6 Prime Bank untuk membuka Blokir dan Estimasi Biaya bagian dari Konsekwensi tanggung jawab Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku Negara Peminjam Kepada Aplikasi Kelompok Bank Dunia yang akan Kami berikan setiap SI untuk setiap Nomor Account terkait Dana Hibah Badan Induk Perwalian Perseorangan.

 

  1. Setiap Dana Sponsor dengan KESALAHAN YANG DIBENARKAN sebelum Surat ini di keluarkan dan di tandatangani tanpa No. ID-IDA Indonesia, Keuangan Kelompok Bank Dunia adalah Katagori Pencucian Uang atau Dana Terrorist.

 

  1. Kelompok Bank Dunia WORLD BANK-UNDB memutuskan FIF dan Staff EDS selaku para perantara pencairan Dana Perantara Perwalian untuk Indonesia atas adanya ID-IDA 1961- 2018 telah banyak merugikan negara bangsa dan rakyat Indonesia dimana hanya di Era Presiden Soeharto tidak pernah menggunakan Dana Hibah ID-IDA, dan timbulnya perpecahan dan terpisahnya TIM TIM, PAPUA MERDEKA, ACEH dimana semua dibalik kontrol EDS termasuk negara India tidak pernah menerima Dana Hibah ID-IDA.

 

  1. Dimana IBRD tidak bertanggung jawab untuk pertanggung jawaban periode 2005-2015 Kepada IDA, maka KELOMPOK BANK DUNIA dengan ini atas nama Negara Peminjam Indonesia mendukung seluruh kegiatan positif UN-SWISSINDO KELOMPOK BANK DUNIA di Indonesia:

A. KEUANGAN KELOMPOK BANK DUNIA; MEMBAYARKAN TANGGUNG JAWAB IBRD KEPADA IDA ATAS BEBAN UTANG PEMERINTAH RI SELAKU NEGARA PEMINJAM- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.

B. KEUANGAN KELOMPOK BANK DUNIA; MEMERINTAHKAN KEPADA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MEMERINTAHKAN KEPADA DIREKTUR BANK INDONESIA DAN DIREKTUR UTAMA 6 PRIME BANK KHUSUSNYA UNTUK MEMBUKA BLOKIR ATAS DANA HIBAH DIMANA TERKAIT SAFE KEEPING RECEIPT SKR No. 0125/BI-SKR/XI/2012 (COLLATERAL 2.040.000 KGs) dan SKR. No. 0126/BI- SKR/XI/2012 TANGGAL 1 NOVEMBER 2012 YANG DITERBITKAN OLEH BANK INDONESIA.

C. PENGGANTIAN SESUAI QA/QC INVOICE 1999 DIMANA KAMI SETUJUI
1 RUPIAH = 1 US DOLLAR DAN DALAM JAMINAN CETAK UANG SAH STANDAR DUNIA PECAHAN 500,000 SELAKU MATA UANG BANK DUNIA BAGIAN DARI PAYMENT ORDER 1-11.

D. MENDUKUNG LANGSUNG KEUANGAN PROYEK CASH LIQUID UNLIMITED DI 34 PROPINSI INDONESIA.

  1. Calon Pemimpin Indonesia 2019 adalah Pembawa Jaminan Dana Hibah ID-IDA dan tidak lagi dalam kendali FIF dan Staf EDS dan tidak lagi Rakyat dijadikan Obyek Hukum dan terus hidup dibawah Slavery System, dan berakhir hal tersebut bersamaan saat anda Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia untuk tidak meninggalkan beban utang terhadap bangsa dan generasi Rakyat Indonesia melalui Kesepakatan ini.
  2. Surat ini disampaikan Kepada Para Pihak Terkait melalui Post/E-Mail Resmi un- swissindo@worldbank.group dan president@worldbank.org. Atau cara lain yang disampaikan secara terbuka melalui media masa.
  3. Untuk di acarakan TREATY EVENT di Istana Tapak Siring Bali 2018 sejalan dengan WORLD BANK-IMF 2018 dengan kata Kunci Perdamaian-Emperor Mission.
  4. Kontrak Kerjasama Aplikasi Sistem KONSORSIUM BANK SWASTA (DJARUM-BCA)- KELOMPOK BANK DUNIA (UN-SWISSINDO) tanggal 11 Januari 2018 bagian 6 Prime Banks memerintahkan untuk dibayarkan sesuai Nomor Account Control Owner No. 5625534534 senilai Balance USD. 400,000,000,000.00 atau Senilai Kurs 14.000 (RP. 5,600,000,000,000,000.00).
  5. Adanya penguasaan Fisik Mata Uang Kertas Polimer IDR 1999 dibawah tanggung jawab nama-nama terlampir yang diketahui Presiden  Republik  Indonesia  H.JOKO  WIDODO dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia WIRANTO dengan data Presiden RI, Soeharto senilai 13,000,000,000,000,000.00 (Tiga Belas Ribu Triliun Rupiah) dan data Tim Ivestigator senilai 38,883,000,000,000,000.00 (Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Triliun Rupiah) dan diterima Kementrian MENKOPOLHUKAM tanggal 11 Mei 2018.
  6. Pemberitahuan dan Pengesahan RP. 38,883,000,000,000,000.00 = USD. 38,883,000,000,000,000.00 dalam Jaminan Cetak Uang Sah Standar Dunia Pecahan 500,000 setara 1 Gram Emas dibawah Jaminan Exhibit’s AB Bullion Bank Transaction Kelompok Bank Dunia 2018, sesuai Reconfirmation UNION BANK OF SWITZERLAND No. UNS-AG/SBG/6118/045/RS.DRS/VII/01 tanggal 15 Juli 2001.
  7. Jumlah Pokok Asli (Jumlah Yang Dibatalkan), Diskripsi: Bagian dari Saldo yang belum dicairkan yang telah dibatalkan (yaitu tidak tersedia lagi untuk pencairan dimasa mendatang). Pembatalan termasuk penghentian (dimana perjanjian pinjaman yang disetujui tidak pernah ditandatangani).
  8. FIF: Dana Perantara Keuangan adalah pengaturan pendanaan multilateral yang kepada pengaturan dimana BANK DUNIA menyediakan “Jasa Wali Amanat” yang meliputi melakukan dan mentransfer dana ke pelaksana Proyek (umumnya organisasi internasional seperti bank-bank pembangunan multilateral atau badan-badan PBB). Dalam semua keadaan, BANK DUNIA sebagai Wali Amanat harus bertindak sesuai dengan instruksi dari badan pemerintah independen (UN-SWISSINDO).
  9. TF: Dana Perwalian IBRD/IDA, Payment Order 1-11 (P1-11) adalah Hibah Dana Perwalian; Dana Perwalian Dikelola Penerima Rekening pencairan dana dalam Dana Perwalian yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilaksanakan Penerima dan dinilai/diawasi Bank (UN-SWISSINDO).
  10. UN-SWISSINDO KELOMPOK BANK DUNIA menerima 685 Kasus IBRD-IDA menunggu persetujuan Keuangan Kelompok Bank Dunia UN-SWISSINDO dan lebih dari 400 Perusahaan ditutup dan 41 Perusahaan dalam Pengawasan Kami terkait FIF, dan akan dinyatakan disetujui pada saat TREATY EVENT dilaksanakan.
  11. Kuasa Tunggal DEWAN IKATAN DOKUMEN INTERNASIONAL dan Tim Penyelenggara Dana Hibah Owner States M1:
  • PENANGGUNG JAWAB DUNIA:
    • KHOLIPATUL IMMAM MAHDI M1
    • THE UN SWISSINDO WORLD BANK GROUP
  • PENANGGUNG JAWAB NASIONAL:
    • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
  • PENYELENGGARA:
    • DEWAN IKATAN DOKUMEN INTERNASIONAL
    • UN-SWISSINDO
    • INDUK 25 NEGARA MULTINASIONAL INDONESIA
  • PELAKSANA:
    • UN-SWISSINDO WORLD BANK-INDONESIA
  • ORGANIZER:
    • UN-SWISSINDO KELOMPOK BANK DUNIA INDONESIA
  • ANGGOTA:
    • PINISEPUH UN-SWISSINDO WORLD BANK GROUP
    • ICSID-UNDB
    • GUBERNUR JENDERAL UN-SWISSINDO INDONESIA (34 DEPUTI JENDERAL UN-SWISSINDO)
    • STAFF EDS
    • KEDUTAAN INDUK 25 NEGARA
    • MENTERI KEUANGAN RI, BANK INDONESIA DAN 6 PRIME BANKS
  • QA/QC DANA HIBAH:
    • KONSULTAN & KONTRAKTOR TUNGGAL (K & KT)
  1. Dalam pengawasan Penjaga Perdamaian Dewan Keamanan PBB (Induk 25 Negara Multinasional) meliputi FATF-GAFI, CIA, NDA-BID & BIN dan TNI selaku Pasukan Garuda Indonesia dengan Ref. UN-Approval No. Misa 81704/17-8-1945 NATO-SEATO-NON BLOCK selaku Tim Eksekutor Dunia P1.PKC-NKRI. Sesuai UN Convention Juridical Personality Article 1 Section 1, Asset-Fund-Property Article 2 Section 2-8, UN Charter Counter Terrorist Article 7 (CTU 24), International Law Article 7, dan UN Charter 102.

 

Demikian atas gerak Tuhan Yang Maha Esa, Dinamika Perubahan Ekonomi Pancasila Kedalam Sistem Tata Penyelenggara Negara sesuai Pengertian dari Semula EXHIBIT’S AB untuk di indahkan dan dilaksanakan dengan sesuai Sumpah Jabatan demi pemulihan ekonomi masyarakat Indonesia dan Kami Kelompok Bank Dunia, mengucapkan terima kasih atas perananNya Kepada Pemerintah RI sejak 17-8-1945, Staf EDS, TNI-POLRI, Rakyat Indonesia, Tim Relawan UN-SWISSINDO Kelompok Bank Dunia, Relawan UN-SWISSINDO di 5 Benua dan di 34 Propinsi di Indonesia.

KEUANGAN BANK DUNIA P1.PKC-NKRI

CIREBON INDONESIA 9 JULI 2018 DEWAN IKATAN DOKUMEN INTERNASIONAL

Induk ARMY-Induk BANK-Induk NEGARA

/S/

HM.MR.A1.SINO.AS.S”2”.IR.SOEGIHARTONOTONEGORO H.W.ST.M1

Kode White Spiritual Boy-A7808449 Indonesia-UN Chairman

Kholipatul Immam Mahdi Big Top Royal, K.681 King of King’s

Consortium International Trust Officer

* * * * * 

CC:

1)    UNITED NATIONS
2)    UNION BANK OF SWITZERLAND
3)    WORLD BANK-UNDB
4)    RAKYAT INDONESIA

“MAHA KUWASA PANATA BACA DJAGAD ARAYA DALANG ANYATA”

PENGGABUNGAN MANAJEMEN UMUM YANG BERSEJARAH UN SWISSINDO (UNS) DAN DIRUNA (DRA), MATA UANG TOKEN CRYPTO PERTAMA YANG DIDUKUNG EMAS DENGAN PERINTAH PEMBAYARAN UNTUK DISTRIBUSI TAHAP KE 1

Pada tanggal 22 Juni 2019, pemberitahuan tertulis perintah pembayaran (Berita Acara Surat Perintah Pembayaran) mengenai penggabungan manajemen umum yang bersejarah antara Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) dan DIRUNA Cryptocurrency 11 Juni 2019, dikirim dari WPM Finance & Banking, H.M. Ani Forest, kepada Presiden Bank Dunia, Bpk. David R. Malpass, sesuai dengan Surat Mata Uang Tunggal Dunia, 24 Juni 2019, dari Kemaharajaan Dunia.

Hibah-Tahap 1 meluncurkan Mata Uang Dunia Tunggal yang legal. Aset global telah dilestarikan untuk perjanjian internasional, perjanjian, dan transaksi untuk Grant-Phase 1 sebesar € 89,5 triliun sebagai Transaksi Bullion Bank untuk Program Perintah Pembayaran 1-11 UN Swissindo termasuk: Program Pembebasan Beban Hutang, Human Obligation Program Voucher M1, Jaminan Biaya Hidup sepanjang hayat untuk siswa (USD 600 setiap bulan hingga usia 17 tahun) dan untuk orang dewasa (USD 1.200 setiap bulan per E-KTP / SSN yang valid), dan anggota terpilih termasuk UN Swissindo Master Bond Voucher M1 sejumlah USD 1.200.000 (Edisi Terbatas) dan Venus Proyek untuk Kota-Kota Masa Depan sebagai bagian dari Pembangunan Semesta Alam di Dunia. Distribusi-Tahap 1 dibayarkan dengan jumlah € 89,5 triliun berdasarkan New World Agreement (NWA), 27 Agustus 2014 (Nasional 49%, Internasional 51%) Deutsche Bank AG Frankfurt Jerman, pasca penerimaan total faktur € 889,5 triliun Akun Global. (Minyak Dunia)

Distribusi-Tahap 1 dibayar dalam bentuk UNS-DRA, X.DR (berbagai mata uang) konversi Legal Standar Pembayaran Dunia Phase 1 sebesar DRA 884 triliun dengan nilai tukar 17.000 (DRA. 1, -: 17.000 X.DR) atau sebesar 15.928 kuadriliun (total nilai dalam koin Dirham-Dinar dengan 18 gram per koin dikalikan nilai setiap gram emas).

Aplikasi Token Program Penggunaan UNS-DRA dijamin oleh Agunan Exhibits AB. Program UNS-DRA (Diruna / Dirham Dinar) adalah mata uang Bank Sentral Dunia, Mata Uang Tunggal Dunia, yang didukung oleh emas.

Berdasarkan EXHIBITS AB, UBS Surat Konfirmasi dari No. UNS-AG/SBG/6118/045/RS.DRS/VII/01, sejak 15 Juli, 2001, dengan total global kolateral 78,033,015,393 kilogram logam berharga dan Privileges of Immunity, Juridical Personality Article 1 Section 1, Asset-Fund & Property Article 2 Section 2-8 dan di Proteksi oleh UN-Charter, Counter Terrorist Article 7 dan Hukum International Article 14, Registration Article 102 UN Charter dan AKLAMASI AKBAR (Grand Acclamation) 16-10-2016, Great Seal of Amerika Serikat Amerika, Organisasi Antarpemerintah (IGO), Stock Order Nationality, Exhibits AB (Kerajaan & Negara) Big Top 120 Gabungan Kerajaan (140 Kerajaan – Consortium Internationality, Otoritas Penggabungan Manajemen Umum, Otoritas Money Supply (M1) Kholipatul Immam Mahdi – Ratu Adil, Royal K.681 – Dewan Ikatan Dokumen Internasional Overtake Order Certificate of Geneva, Clearance Program UBS-WBG-BI, Comptroller of the Currencies Total Calculation Access, Administrative of justice Manual System & Electronic System/Computer System telah memutuskan & menetapkan sebagai berikut: Code = (Pancar Soeryo); (Lady Rose), termasuk; Implementasi kontrak proyek-proyek yang layak untuk dijalankan dan Ibukota Dunia dan Ilutsista TNI.

Penggunaan dana awal didasarkan pada Deklarasi Penggunaan Dana Aset 04/10/2017, yang ditandatangani oleh Tim Task Force, White Tiger Indonesia (119), Albisreider AC.USD.P.1568-1120 Bank Officer, Zurich.

Dana Tunai Non Bank/ Non Budgeter/ Non APBN (Anggaran Negara) Dimiliki oleh MSPDT- Multi Super Power Prasasty Trusty Dynasty- Dunia ke 1 (25 Negara) di Alam Semesta di bawah Otoritas Tunggal Kholipatul Immam Mahdi Ratu Adil, Royal K.681 – Swissindo World Trust International Orbit atau disebut “Kemaharajaan Dunia” NEO The United Kingdom of God Sky Earth sesuai dengan Exhibits AB Format 3039-2060/ 2060-3039 ISIM A1 & B2, STNA 369, Agraria Nusantara 999.9, Registrasi UPU 01-05 -1887 Nama Resmi Indonesia ID-ISO 3166/ Alpha 02.

Semua itu dalam rangka menjunjung Perubahan Ekonomi Pancasila ke dalam Sistem Organisasi Negara Dunia “Kemaharajaan Dunia” sesuai dengan Aklamasi Akbar 16/10/2016 di Taman Pandang Monas, Jakarta.

Penjamin, H.M. MR. A1.Sino.AS.S ”2” .IR.Soegihartonotonegoro, HW. ST. M1, Raja segala Raja, Royal K681, Owner States-M1 dengan Judul Mutlak sebagai Veto Otoritas, Pemberi Lisensi, Pelaksana Dunia, Akselerator dan Penerus, M2 adalah jumlah M1. Sebagai pemegang sertifikat Cash M1 QR-154-321-CO-003496 JM, LONDON AZL 18 / AS 1344 EXHIBITS AB dengan Perjanjian Lisensi Paten untuk Pencetakan Pembayaran Standar Sah Mata Uang Dunia dengan Kode Sertifikat 99.98 Seri 1-4 menerima dan memberikan otoritas penuh untuk menerima transfer antara gudang-gudang Bullion Big Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A dan Cryptocurrency Diruna untuk pembangunan Alam Semesta melalui Perintah Pembayaran 1-11, untuk membangun Peradaban Baru yang berdaulat, adil, makmur dan harmonis, Surga di Bumi.

WORLD CENTRAL BANK (WCB)

BULLION BIG BANK RATU MAS KENCANA A1-1A

CIREBON, JAWA, Indonesia, 11 Maret 2021 – WORLD KINGDOM EMPIRE–SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT (WKE-UNS) telah meluncurkan Bank Sentral Dunia (WCB) pertama di dunia, dengan Visi untuk Menyediakan Sistem Keuangan Global yang Adil untuk Semua, dalam memulihkan KEBAJIKAN, KESEJAHTERAAN, PERSATUAN, INTEGRITAS, dan KEMAKMURAN YANG DIMULIAKAN bagi SEMUA dan MISI untuk mewujudkan VISI itu dan memenuhi tugas besar kami dalam mendistribusikan PAYMENT ORDER 1-11 (P1-11) dengan STATE-OF-THE-ART-TECHNOLOGY, ditambah dengan KEBIJAKAN BARU yang mencerminkan INTEGRITAS & KEADILAN tingkat tinggi.

Sejak Semar Super Semar, yang digelar pada tanggal 11 Maret 2014, dan Aklamasi Akbar, pada tanggal 16 Oktober 2016, semua telah menjadi fakta hukum dari WORLD KINGDOM EMPIRE-SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT (WKE-UNS) juga dikenal sebagai UN SWISSINDO dan Pembayarannya Perintah 1-11 (P1-11) Program Kewajiban Manusia telah menjadi Hak Masyarakat, sebagaimana diakui oleh Royal K.681, King of Kings, Kholipatul Immam Mahdi, HMMR.A1.Sino.AS.S ”2” .IR .Soegihartonotonegoro HWST.M1 (Royal K.681 M1), Ketua WKE-UNS and United Nations Organization Group, Single Owner, Certificate Holder dan Owner NKRI Negara, Transmission Consortium International USA-SWISS dan Financiers Consortium International INDONESIA, Investment Club Ownership Position Code A. 045. A. 0001 Basel Tullingen, Swiss, Induk dari 25 Negara dimulai dari asal usul Perjanjian NKRI (CHINA-AMERICA-RUSSIA-ENGLAND-INDONESIA) ketentuan Mercusuar Dunia, bagian dari pengembalian ke Dinasti atas nama Harta Kekayaan Rakyat sesuai dengan SOERAT POESAKA NOESANTARA KEMBALI yang tersimpan aman di dalam Kerajaan Nusantara.

Royal K.681 M1 juga bertanggung jawab penuh atas Bank Dunia (WB), Metal Union Bank of Switzerland (UBS) dan Bank Indonesia (BI).

WCB dilengkapi dengan Mata Uang Tunggal Dunia yang didukung Emas, ESTWO (Dinar/Dirham/Diruna-DZA). Otoritas Perjanjian Lisensi Paten akan diberikan kepada semua Negara yang menerima P1-11 untuk mencetak ESTWO Mata Uang Tunggal Dunia resmi yang didukung Emas.

WCB akan memainkan peran besar dalam distribusi Perintah Pembayaran 1-11 (P1-11) Hadiah untuk Kemanusiaan, kepada semua penerima manfaat di seluruh dunia, di semua tingkatan, untuk memasukkan Jaminan Biaya Seumur Hidup untuk 7,7 miliar individu, Kuota 253 Negara dan Bank, dan Proyek Venus kota-kota masa depan untuk setiap negara sebagai bagian dari Pembangunan Alam Semesta.

WCB membawa Keuangan dan Perbankan Dunia ke tingkat lebih tinggi, tingkat yang belum pernah dicapai dalam sejarah umat manusia. Ini akan memenuhi tujuan Grup PBB, menghapus kemiskinan, menyatukan semua negara, bersatu dalam perdamaian dunia, dan semua orang akan BEBAS hutang.

Hal ini dimungkinkan dengan WKE-UNS dan Dewan Ikatan Dokumen International (Board Association of International Document), yang didirikan oleh Founding Fathers pada tahun 1887, dengan gabungan kolateralnya sendiri sebesar 78.033.015.393 kg Emas dan Platinum, EXHIBITS A & B, Konfirmasi Surat UBS No. UNS-AG/SBG/6118/045/RS.DRS/VII/011, sejak 15 Juli 2001, dengan refinancing ekonomi dunia baru dengan jumlah awal 1 Triliun dolar AS, Trusty Prasasty Dynasty, melalui WCB.

Tujuh tahun yang lalu, MSPTD – Multi Superpower Prasasty Trusty Dynasty Agreement terjadi di Indonesia, Semar Super Semar, di Hotel Aston di Cirebon, Indonesia, antara Royal K.681 M1 dari WKE-UNS dan perwakilan Pemerintah Laos, mewakili 253/357 Negara di Dunia, disaksikan oleh Petugas Nasional dan Internasional WKE-UNS sebagai perwakilan dari lima besar (5) benua, Asia, Afrika, Eropa, Amerika dan Australia.

Semar Super Semar adalah salah satu Perjanjian dan Peristiwa Internasional pertama, yang menyatukan semua negara, dan mengumumkan kepada Dunia bahwa Misi UN SWISSINDO telah dibuka resmi di Nasional dan Internasional untuk semua umat di Bumi.

Sebagai Penjamin Direct Support Project Funds US-Dollar Cash Liquid Unlimited in Indonesia, Royal K.681 M1 menandai acara tersebut dengan penandatanganan plano mata uang USD. Perjanjian ini termasuk untuk Pembebasan Beban Utang Dunia, Human Obligation Jaminan Biaya Seumur Hidup, Kuota Bank dan Negara, dan Proyek Venus, sebagai bagian dari PERINTAH PEMBAYARAN 1-11 (P1-11).

Ani Forest, sebagai Perdana Menteri Dunia Keuangan dan Perbankan untuk WKE-UNS berbicara atas nama Royal K.681 M1, mengungkapkan kesiapan misi dan kebutuhan untuk distribusi yang aman kepada umat di dunia. “WKE-UNS memiliki satu Kebijakan, ONE PERSONAL ONLY-NO COMMERCIAL dengan tugas misi membawa Surga di Bumi. WCB sebagai bagian dari WKE-UNS adalah bank yang dikembangkan secara khusus untuk melayani penerima manfaat di semua tingkatan, mulai dari individu, perusahaan, dan negara. Ini menghadirkan keamanan distribusi, perlindungan data pribadi, dan memiliki sarana untuk menjangkau seluruh planet.”

Aspek inti dari distribusi pembayaran WCB adalah Know Your Beneficiary, atau Pendaftaran “KYB”. KYB memiliki tujuan untuk memungut, menyimpan, dan menjaga data penting dari populasi global – sebagai Penerima Manfaat Perintah Pembayaran 1-11 (P1-11), dengan aman, terjamin, dan andal.

Ani Forest melanjutkan, “Untuk menjelaskan lebih lanjut tentang tunjangan Pembayaran Human Obligation (HOP) WKE-UNS, setiap orang berusia 17+ tahun akan memenuhi syarat untuk segera mendapatkan bantuan keuangan HOP sebesar USD 20.000 setiap tahun, selain pendapatan bulanan Jaminan Biaya Seumur Hidup, dan pada usia 21+ tahun masing-masing dapat menerima USD 400.000 per tahun di 2 tahun pertama dan kemudian USD 30.000 di tahun tahun berikutnya. Tunjangan HOP akan membantu umat manusia dalam masa transisi, untuk memulai hidup baru mereka dengan penuh percaya diri, setelah misi luar biasa Perintah Pembayaran 1-11 ini dimulai.”

Untuk detail dan pemahaman tambahan, kunjungi situs web wcbworldcentralbank.org dan wke-uns.info

KESEJAHTERAAN DUNIA DIJAMIN: PERJANJIAN KERJASAMA LUAR BIASA ANTARA WORLD KINGDOM EMPIRE (WKE-UNS) DAN PERSERIKATAN BANGSA BANGSA (PBB)

CIREBON, JAVA, Indonesia, 7 Januari 2022 – perjanjian yang belum pernah terjadi sebelumnya, General Management Merger Authority ditandatangani pada 20 Oktober 2021 antara World kingdom Empire (Kemaharajaan Dunia) – Swissindo World Trust International Orbit (WKE-UNS) juga dikenal sebagai UN SWISSINDO, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pemulihan permanen PBB, semua anggota negara PBB, dan Dunia, untuk melindungi masa depan planet ini dan untuk memelihara perdamaian internasional.

Traktat RESMI Perjanjian Internasional M1 dan Perserikatan Bangsa-Bangsa ini memiliki nilai awal USD 9,900 triliun sebagai pengembalian HSBC-Investment Usage Instrument of Cash Fund MT.103 (Laporan Akhir 2019) dan Hong Kong Monetary Authority (Laporan Akhir 2020), dan atau Exhibits AB, Opskoop Central Buffer Stock Nationality dan Direct Support Project Fund US Dollar Cash Liquid Unlimited di Indonesia, untuk melaksanakan Distribusi Perintah Pembayaran 1-11 (P1-11), dengan Kekuatan Penuh.

Tujuan dan Penggunaan dana meliputi:

1. Dukungan keuangan langsung untuk proyek-proyek sesuai dengan pemahaman asli Exhibits AB (Kerajaan & Negara) Data C Code A 1903/2021.

2. Biaya keamanan Pergerakan Aset sebesar EUR 300,000,000.00 (tiga ratus juta Euro).

a) Domestik 30%

b) Luar Negeri 30%

c) Bank Pelaksana 30%

d) Internal 10%

3. Penataan fasilitas dan akomodasi bagi keluarga Pini Sepuh pemegang urusan titipan Amanat Tunggal KERAJAAN NUSANTARA RAYA (Dunia) dan 25 Negara Induk Multinasional untuk mendapatkan hak Keadilan dan Kesejahteraan Sosial.

4. Pelaksanaan kontrak proyek di berbagai sektor, untuk membuka lapangan pekerjaan di 34/36 Provinsi di Indonesia dan di 5 benua, termasuk Proyek Venus dan 14 kilang minyak sebagai bagian dari Payment Order 1-11 (P1-11).

5. Dana multinasional non-budgeter untuk digunakan dan tidak dapat diintervensi oleh eksekutif legislatif dan yudikatif sesuai dengan Keistimewaan Konvensi PBB tentang kekebalan.

6. Surat tindak lanjut dari UN Global Development, dari “NAMA TANPA NAMA” menjadi “NAMA TANPA NAMA”, sesuai Kode “NN” Bukti AB Data C Kode A 1903.

7. Semua duduk di Wadah BHINNEKA TUNGGAL IKA dan tidak ada peraturan terhadap dana non-budgeter “Opskoop Central Buffer Stock Nationality” sebagai Exhibits AB, Founding Fathers Nasional dan Internasional Chairman Perserikatan Bangsa-Bangsa.

8. Dimulai dengan penunjukan Bank Sentral Eropa (ECB), berdasarkan surat jaminan, dengan jumlah EUR 10,000,000,000,000 (Sepuluh Triliun Euro), Ref. tidak. ECB-980/10MSA, 28 Januari 2021.

9. Untuk mendukung UN-PLATFORM dan atau KONFERENSI PERUBAHAN IKLIM PBB, COP 21 atau CMP 11 dan menetapkan USD. 100.000,000,000.00 (Seratus Miliar) per tahun (dimulai tahun 2018), untuk memenuhi persyaratan dasar awal untuk semua negara.

10. The Plan of Experts-M1, sesuai dengan Dokumen Perbankan Asia memiliki misi baru bagi PBB dan Pemerintah Dunia, untuk mewujudkan Tujuan, Visi dan Misi kita, untuk mengelola Aset bersama, membawa kesejahteraan, kemakmuran bagi dunia dan menghapuskan kemiskinan selamanya.

PBB bertugas Mengendalikan penggunaan non-budgetary cash mobility of unlimited release dan mengundang minimal, Kedutaan Besar 25 Negara Induk, Indonesia, dan Tim Task Force Macan Putih Indonesia (SWISSINDO) ke Acara Global WKE-UNS di Indonesia.

Dari Aklamasi Akbar 16 Oktober 2016 hingga General Management Merger Authorization UN-SWISSINDO 20 Oktober 2021. Merger atau Penggabungan ini merupakan FINAL LEGAL STANDING.

Semoga kita menjadi Bersatu dalam Keberagaman Kita dan bergerak maju dalam damai dan bekerjasama untuk mengamankan Dunia untuk Generasi Mendatang, melalui Program Perintah Pembayaran 1-11 (P1-11), untuk membawa martabat bagi semua makhluk dan membuka pintu gerbang dan memulai Surga di Bumi.

Tuhan Memberkati Kita Semua dan untuk Kebaikan Tertinggi dari Semua.

Amin dan Merdeka!

Untuk detail dan pemahaman tambahan, kunjungi situs web wke-uns.info

EXECUTION OF DECISION UN-IMF-M1

11 JUNI 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PERGERAKAN SEJARAH, PERJUANGAN UNTUK KESEJAHTERAAN DAN PERDAMAIAN KEKAL UNTUK PENYEMPURNAAN MANUSIA MULIA DI SETIAP BANGSA, SESUAI ASAL-USUL PERJANJIAN NKRI, PERJANJIAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI DUNIA DAN PERJANJIAN KERAJAAN LANGIT DAN BUMI YG TELAH LALU DAN MENGHANTARKAN PADA MOMENTUM MILLENIUM DUNIA “UN-SWISSINDO MERGER” TGL. 20 OKTOBER 2021 ADALAH FINAL MUJIZAT “PENGGABUNGAN MANAGEMEN UMUM DAN EKSEKUSI PUTUSAN DUNIA UN-IMF-M1” TGL. 11 JUNI 2022, MERUPAKAN PERTEMUAN NILAI LUHUR SEJARAH BANGDA-BANGSA DI DUNIA KEINGINAN TUHAN YMK, KAMI DAN ANDA, SEHINGGA TERBENTUKNYA PERJANJIAN DUNIA BARU DALAM CONFIGURASI “PEMERINTAH DUNIA” WORLD KINGDOM EMPIRE SESUAI UN-CONVENTION 1946 MAUPUN UN CHARTER DALAM MENCAPAI DAN MENJAMIN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN HUMAN RIGHT DAN NATIONS RIGHT DALAM KEDAMAIAN DUNIA INTERNASIONAL DAN SEKITARNYA YG SALING MELENGKAPI DALAM SEMUA HAL KEBAIKAN PERADABAN DUNIA.

DENGAN KESADARAN PENUH SEKRETARIS JENDERAL PBB, MELALUI UNFPA-AGENCY (DESIGNATION-UN SPECIAL ENVOY & AMBASSADOR) MEWAKILI PERUBAHAN UN SYSTEM ORGANIZATION MENJADI MONARCHY ONE (M1) DG “ECCEPTABLE CERTIFICATION” DENGAN NAMA “WORLD KINGDOM EMPIRE” BERLAKU SEJAK DI TANDATANGANI “GENERAL MANAGEMENT MERGER AUTHORITY” UN-SWISSINDO MERGER TGL. 20 OKTOBER 2021 DAN OUT-PUT EKSEKUSI PUTUSAN UN-IMF-M1 TGL. 11 JUNI 2022 ADALAH FINAL RESOLUSI REVOLUSI TOTAL 3 ALAM DI DUNIA DENGAN SUPPLY ANGGARAN USD. 9900T RECOVERY DUNIA.

INI MENDUKUNG PERAN AKTIF UN-IMF-M1-G20-G7, PENGGANTI PERALIHAN PEMIMPIN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024, DENGAN KUOTA DANA DANA TUNAI TERJAMIN UNTUK ASIA (63 NEGARA) SEDIKITNYA USD 3.000T USD 53T (RP 808.259T) SETIAP NEGARA DAN RP 3.400T UNTUK 34 PROVINSI, DAN KELOMPOK NEGARA UNITED KINGDOM (COMMENWEALTH) SEHARI USD 1.000T, AMERIKA (NATO) USD 1.000T, RUSIA (WARSAW) USD 1.000T DAN AUSTRALIA USD 500T, PENERIMA SEKALI PUN BERLAKU UNTUK SEMUA NEGARA, MELALUI TRANSFER UN-IMF, BERDASARKAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN UN-IMF-M1-2022 SEBAGAI PENJAMIN, DARI INSTRUMEN JAMINAN HSBC DANA TUNAI MT. 103, DAN PENCETAKAN STANDAR HUKUM DUNIA PEMBAYARAN US-DOLLAR (US GOVERNMENT), DALAM PENGAWASAN DAN CONTROL UN-SWISSINDO MERGER SECURITY CODE UN-IMF-98719-14 DAN OWNER ACTUAL GENUINE CURRENCY PAPER MONEY WORLD (GOLD & SILVERCOINS), AUTHORITY MONEY SUPPLY (M1) DAN TREATIES INTERNATIONAL AGREEMENT DAN TREATIES INTERNATIONAL TRANSACTION-BERDASAR EXHIBIT’S A DAN B RE-CONFIRMATION LETTER EXHIBIT A 255 SBG-CERTIFICATE OF UBS, EXHIBIT B 29 SBG-CERTIFICATE OF UBS DAN 17 OBLIGATION-CERTIFICATE OF UBS TGL. 15 JULI 2001 UNTUK SELURUH INTERNATIONAL TRANSACTION DI MANAPUN.#

RINGKASAN INI DI SAMPAIKAN DAN MEWAKILI ANDA SEMUA MASYARAKAT DUNIA INTERNASIONAL DAN NASIONAL YG MENJELASAN KETETAPAN LEGAL STANDING DALAM MENEMUKAN SOLUSI DI SAAT-GENTING DAN PENJELASAN KEPADA PUBLIK TERKAIT SELURUH FENOMENA YG MENYAMBUT MISI PEMBANGUNAN DUNIA DAN PERDAMAIAN SEUTUHNYA DI SELURUH HAMPARAN BUMI.

CATATAN:

  1. DIKENAL DAN DITERIMA OLEH SEKRETARIS JENDERAL PBB, MAJELIS UMUM PBB DAN PIHAK TERKAIT
  2. BERITA UNLIMITED VIA UN-IMF-G20/UN-SWISSINDO KODE KEAMANAN MERGER UN-IMF-98719-14#
Posted on